Medan – Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW. ALAMP AKSI) Sumatera Utara Gelar Aksi Unjuk Rasa Menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas korupsi di Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara dan dugaan pengkondisian pemenang proyek di Dinas Kominfo Kota Medan (Kamis, 30/01/2025).
Dalam aksi tersebut puluhan massa DPW. ALAMP AKSI Sumatera utara yang di pimpin oleh Hendri Munthe selaku Ketua menggeruduk Kantor Kejatisu menyampaikan tuntutan mereka terkait dugaan tuntas korupsi di Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara dan dugaan pengkondisian pemenang proyek di Dinas Kominfo Kota Medan.
Hendri yang juga akrab disapa Tebok menyampaikan, Praktik korupsi merupakan perbuatan yang sangat jelas bertentangan dengan undang-undang. Apabila praktik pungutan liar yang dilakukan tentunya hal ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara.
"Tentunya penegakan hukum harus berjala sesuai koridornya tanpa ada "pandang bulu". Agar kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara yang kita impikan dapat terwujud" kata Hendri.
Hendri juga mengatakan bahwa, kita ketahui bahwasanya tingkat korupsi di Indonesia sudah tidak asing lagi ditelinga kita, sampai-sampai tindak pidana korupsi ini diduga menjadi ajang bagi oknum di Indonesia terkhusus Sumatera Utara. Hari ini Kita meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia terkhusus di Sumatera Utara agar mampu menegakan hukum Seadil-adilnya agar Sumatera Utara bersih dari praktik tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk memberantas berbagai macam dugaan praktik korupsi. Mulai dari penerapan undang –undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penylenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nevotisme dan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Tahun 2001 Tentang pemberantas Tindak Pidana Korupsi.Namun Nampaknya Hal tersebut Tidak Menjadi Efek jera, sehingga diduga berbagai praktik korupsi masih marak terjadi di Sumatera Utara. Imbuhnya
Berdasarkan hasil tinjauan kami dilapangan, kami menemukan bahwa adanya dugaan korupsi di beberapa instansi yang ada di Sumatera Utara yaitu
1. Adanya dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara yaitu : Dugaann korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor UPTD Papenda Simalungun . Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.12.553.773.377,58. bersumber dari APBD Tahun 2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV.SIGMA SISEANNA. sesuai dengan kontrak nomor 011/401/UUPD-SML/2024 TGL 26 MARET 2024. dengan masa pekerjaan selama 210 hari. Kami juga menduga adanya Fee Proyek Selain itu informasi yang kami terima pekerjaan tersebut belum selesai Sampai saat ini dan sudah di bayar 100%. Hal ini menambah kuat dugaaan kami adanya indikasi korupsi dilakukan.
2. Adanya dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terkait pengadaan jaringan internet senilai Rp. 15 Milyar. Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, terdapat 15 paket kegiatan belanja internet pada bulan Desermber 2024, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 15 Milyar.
Belanja internet tersebut melalui sitem e-purchasing atau e-katalog. Dari anggaran 15 paket kegiatan tersebut, Dinas Kominfo Kota Medan belanja kepada 3 perusahaan, yakni PT. Telkom Indonesia, PT. Telemadia Network Cakrawala dan PT. Argiz Mitra Technology.
Kecurigaan kami mulai muncul ketika Dinas Kominfo Kota Medan diduga memberikan keistimewaan kepada PT. Telemadia Network Cakrawala. Dimana PT. Telemadia Network Cakrawala mendapat kontrak sebesar Rp 7 Milyar, padahal PT. Telemadia Network Cakrawala tidak memiliki jalur fiber optik seperti PT. Telkom.
Lebih anehnya lagi, pihak Kominfo Kota Medan diduga tidak melakukan negosiasi harga. Hal ini lah yang menguatkan asumsi kami bahwa diduga kuat telah terjadi praktik suap dan dugaan pengkondisian pemenang pada kegiatan tersebut.
Dalam aksinya, massa menyampaikan 5 poin tuntutan yaitu:
1. Usut tuntas dugaan korupsi di Bapenda Sumatera Utara dan Pependa Simalungun terkait dugaan korupsi di atas.
2. Panggil dan periksa Sdr. Ahmad Fadli Selaku Kepala Bapenda Sumatera Utara, Sdr. Syahrial Nasution Selaku Kepala UPTD Pependa Simalungun, PT. Telemadia Network Cakrawala dan Pimpinan CV.DWITAMA Selaku Konsultan Pengawas.
3. Usut Tuntas dugaan Korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terkait dugaan korupsi di atas.
4. Panggil dan Periksa Kepala Dinas Kominfo Kota Medan terkait dugaan praktik suap dan dugaan pengkondisian pemenang terkait hal tersebut di atas.
5. Panggil dan Periksa Pimpinan PT. Telemadia Network Cakrawala terkait dugaan praktik suap dan dugaan pengkondisian pemenang terkait hal tersebut di atas.
Posting Komentar