Kornas KAMAK Azmi Hadly Apresiasi Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum



Medan — Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas langkah tegas menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) yang menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan aluminium alloy.


Azmi Hadly menilai penahanan tersebut sebagai bukti nyata keseriusan Kejati Sumut dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini kerap dianggap “kebal hukum”.


“Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Kejati Sumut yang telah menetapkan dan menahan dua pejabat PT Inalum. Ini sinyal kuat bahwa hukum tidak pandang bulu, sekalipun menyangkut pejabat di perusahaan strategis negara,” tegas Azmi Hadly kepada wartawan di Medan, Rabu (17/12/2025).


Menurut Kornas KAMAK, dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar USD 8 juta atau lebih dari Rp133 miliar merupakan angka yang sangat besar dan tidak bisa ditoleransi. Ia menilai perubahan skema pembayaran yang diduga dilakukan para tersangka bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa yang berujung pada kerugian keuangan negara.


“Ini bukan persoalan teknis semata. Mengubah skema pembayaran dari cash dan SKBN menjadi D/A tenor 180 hari hingga pembayaran tidak dilakukan adalah tindakan yang patut diduga sarat kepentingan dan harus diusut tuntas,” ujarnya.


Azmi Hadly juga mendesak Kejati Sumut untuk tidak berhenti pada dua tersangka saja. Ia meminta agar penyidikan dikembangkan secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di internal PT Inalum, pihak swasta penerima manfaat, maupun pihak eksternal lainnya.


“Kami mendukung penuh Kejati Sumut untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan ada yang dilindungi. Jika ada aktor lain, termasuk di level pengambil kebijakan atau korporasi, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.


Lebih lanjut, KAMAK menilai kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih di tubuh BUMN agar praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara tidak terus berulang.


“KAMAK akan terus mengawal proses hukum kasus Inalum ini sampai ke persidangan dan putusan inkrah. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci memulihkan kepercayaan publik,” pungkas Azmi Hadly.


Seperti diketahui, Kejati Sumut telah menahan dua pejabat PT Inalum berinisial DS dan JS terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2019 yang diduga menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama