Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy periode 2018–2024 yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup atas dugaan korupsi dalam penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk pada tahun 2019. Proses penyidikan didahului pemeriksaan marathon dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Kepala Kejati Sumut melalui siaran pers Nomor 322/Penkum/12/2025, Rabu (17/12/2025), menetapkan dua tersangka yakni DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, serta JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun yang sama.
Dalam penyidikan terungkap, kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula wajib dilakukan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan skema ini diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum.
Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT Inalum diperkirakan mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar, meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Tersangka JS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025, sedangkan tersangka DS berdasarkan PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025, masing-masing tertanggal 17 Desember 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. “Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas PLT Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH.
Langkah tegas Kejati Sumut ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tubuh BUMN, khususnya yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.

Posting Komentar