PB Pendawa Indonesia Pulihkan Sanitasi dan Sumber Air Warga Pasca Banjir di Aceh Tamiang

 


Aceh Tamiang — Pengurus Besar (PB) Pendawa Indonesia menggelar aksi sosial dan kemanusiaan berupa pemulihan sanitasi lingkungan serta sumber air bersih bagi masyarakat pasca banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (27/12/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan penyiraman dan penyemprotan Mikroba PA 63 Pendawa, yang difokuskan pada air dan lumpur terdampak banjir yang terindikasi tercemar, berbau, dan berpotensi mengandung bakteri serta limbah berbahaya.

Aksi kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh Pendiri sekaligus Ketua Umum PB Pendawa Indonesia, H. Ruslan, SH, didampingi Sujani Barus, Edy Rianto, serta melibatkan 75 personel relawan Pendawa yang terdiri dari Satgas, Srikandi, dan jajaran pengurus. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dan kehadiran anggota TNI di lokasi.

Dalam keterangannya, H. Ruslan menegaskan bahwa pemulihan lingkungan pasca bencana merupakan langkah krusial untuk mencegah munculnya penyakit dan krisis kesehatan masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memulihkan, memurnikan, dan menetralkan kondisi air serta lumpur yang tercemar, terkontaminasi bakteri, racun jahat, maupun limbah. Dengan Mikroba PA 63 Pendawa, kami berharap lingkungan masyarakat Aceh Tamiang dapat pulih dan kembali sehat seperti semula,” ujar H. Ruslan.

Ia menjelaskan, aksi pemulihan sanitasi tersebut dilaksanakan selama tiga hari, dengan total penggunaan 25 mobil tangki atau setara 125.000 liter air yang telah dicampur Mikroba PA 63 untuk proses penyiraman dan penyemprotan di sejumlah titik terdampak.

Masyarakat setempat menyambut positif kehadiran PB Pendawa Indonesia, mengingat pasca banjir kondisi lingkungan dinilai masih rawan pencemaran dan berpotensi mengancam kesehatan warga.

Aksi ini menjadi bagian dari komitmen PB Pendawa Indonesia dalam merespons cepat bencana alam serta memperkuat peran organisasi masyarakat sipil dalam upaya pemulihan lingkungan dan kesehatan publik di wilayah terdampak bencana.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama