Jakarta — Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama DPRD Mandailing Natal menandatangani Komitmen Antikorupsi di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/5/2025). Penandatanganan ini menjadi pernyataan resmi dukungan kedua lembaga daerah terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dokumen komitmen tersebut memuat delapan poin utama, antara lain penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi dan suap, dukungan terhadap penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, serta pelaksanaan pencegahan korupsi berpedoman pada Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Selain itu, Pemkab dan DPRD Mandailing Natal juga berkomitmen menjalankan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan. Penyusunan APBD ditegaskan harus berbasis RPJMD, mengutamakan skala prioritas, belanja wajib (mandatory spending), serta tidak memaksakan anggaran yang berpotensi menimbulkan defisit.
Komitmen lainnya menekankan pentingnya partisipasi publik melalui Musrenbang dan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses DPRD, yang diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah dan disampaikan sebelum penetapan RKPD. Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan larangan intervensi yang melanggar hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial.
Penguatan fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turut menjadi salah satu poin penting sebagai upaya memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Komitmen antikorupsi ini ditandatangani oleh Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution, S.H., M.M. dan Ketua DPRD Mandailing Natal H. Erwin Efendi Lubis, S.H. Penandatanganan di Jakarta tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan diwujudkan dalam kebijakan dan praktik pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi.

Posting Komentar