Soal Gugatan Praperadilan MAKI, Boyamin: Hakim Abaikan Substansi Perkara

 MAKI, Boyamin Saiman


JAKARTA — Gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut dengan alasan MAKI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan, dalam sidang yang digelar Senin (22/12/2025). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan KPK dan menyatakan permohonan MAKI tidak dapat diterima.

“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan menerima eksepsi termohon (KPK) dalam pokok perkara. Menyatakan permohonan pemohon (MAKI) tidak dapat diterima karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri telah habis masa berlakunya. Selain itu membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim Budi Setiawan saat membacakan putusan.

Hakim menilai keberatan KPK terkait keabsahan MAKI sebagai organisasi masyarakat beralasan secara hukum, sehingga pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara praperadilan yang diajukan.

Boyamin: Hakim Abaikan Substansi Perkara

Menanggapi putusan tersebut, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, hakim praperadilan sama sekali tidak menyentuh substansi perkara yang menjadi inti gugatan MAKI terhadap KPK.

“Hakim praperadilan Budi Setiawan sedikit pun tidak menyentuh materi perkara, yakni perintah hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan agar menghadirkan Penjabat Sekda Provinsi Sumut Effendy Pohan dan Gubernur Sumut ke persidangan,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Boyamin menilai hakim terlalu mengunci diri pada persoalan formalitas legal standing MAKI, padahal seharusnya hakim menjalankan fungsi sebagai recht finding atau penemu hukum.

“Semestinya hakim menggali substansi atas bebalnya KPK yang tidak berani memanggil Bobby Nasution, meskipun sudah ada perintah dari hakim Tipikor Medan,” tegasnya.

Dugaan Awal Korupsi Jalan Sumut

Dalam persidangan praperadilan, lanjut Boyamin, terungkap fakta bahwa hakim Tipikor Medan meminta agar Pj Sekda Sumut dan Gubernur Sumatera Utara dihadirkan ke persidangan. Tujuannya untuk membuka Peraturan Gubernur Sumut terkait pergeseran anggaran APBD Sumut yang ditandatangani Bobby Nasution.

Peraturan tersebut menjadi dasar pencantuman anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu senilai Rp96 miliar serta ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp61,8 miliar. Proyek-proyek itulah yang disebut menjadi pintu masuk perkara korupsi eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

“Kan tidak mungkin yang dihadirkan di persidangan Gubernur Jawa Barat. Yang dimaksud jelas Gubernur Sumut,” sindir Boyamin.

Soal Rektor USU dan Uang Rp2,8 Miliar

Selain persoalan pemanggilan Gubernur Sumut dan Pj Sekda, MAKI juga mempersoalkan langkah KPK yang dinilai lemah dalam melakukan upaya paksa pemanggilan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin, yang disebut telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Tak hanya itu, MAKI juga menyoroti uang sebesar Rp2,8 miliar yang disita KPK saat penggeledahan rumah Topan Ginting. Uang tersebut, menurut MAKI, tidak dimuat dalam surat dakwaan jaksa KPK pada sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Topan Ginting pada 19 November 2025.

“Mestinya hakim menilai kinerja buruk KPK yang lemah menuntaskan perkara korupsi, termasuk tidak berani memanggil Bobby Nasution, padahal sudah ada perintah dari Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Khamozaro Waruewu,” ujar Boyamin.

Lapor ke Dewas KPK

Meski gugatan praperadilan ditolak, MAKI menegaskan tidak akan berhenti. Boyamin menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam waktu dekat.

“Perkara ini akan kami tindak lanjuti ke Dewas KPK pada pekan ini,” pungkasnya.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama