Banjir Bandang Batang Toru Bergeser ke Ranah Pidana: Publik Desak Tersangka, Bukan Sekadar Cabut Izin

 


Tapsel- Bencana banjir bandang yang menerjang kawasan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada akhir 2025, kini memasuki babak krusial. Tekanan publik menguat agar penanganan tragedi ekologis tersebut tidak berhenti pada pencabutan izin usaha, melainkan berlanjut ke penegakan hukum pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga kuat berkontribusi pada kerusakan lingkungan.

Sorotan tajam mengarah pada PT Agincourt Resources dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Batang Toru, dua entitas besar yang aktivitasnya disebut-sebut mempercepat degradasi hutan serta memperparah tekanan terhadap daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru—faktor kunci pemicu banjir bandang mematikan.

Satgas PKH Selidiki Unsur Pidana 28 Perusahaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto menyusul rangkaian bencana banjir dan longsor yang menelan korban jiwa dalam jumlah besar.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa pendalaman unsur pidana masih berlangsung.

“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin,” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan, hasil pendalaman tersebut akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk peluang penetapan tersangka.

“Tindak lanjutnya akan kita umumkan. Proses pidananya sedang kita dalami,” tegasnya.

IUP Dicabut, Agincourt Masih Dipertanyakan Tanggung Jawab Hukumnya

PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, termasuk dalam enam perusahaan non-kehutanan yang izinnya dicabut pemerintah. Namun, langkah administratif ini dinilai belum sebanding dengan skala kerusakan ekologis dan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan.

Organisasi lingkungan, termasuk WALHI Sumatera Utara, menilai pencabutan izin hanyalah “pintu masuk”, bukan akhir proses. Temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap pembukaan lahan skala besar oleh sejumlah perusahaan telah menekan DAS dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap banjir bandang.

Selain Agincourt, PTPN III Batang Toru, perusahaan perkebunan milik negara, juga berada dalam pusaran kritik. Perusahaan ini sebelumnya disegel dan dihentikan sementara operasionalnya oleh KLH karena dugaan pembabatan hutan.

Meski Vice President Corporate Communication PTPN III, Dahlia Mutiara Chairuman, mengklaim perusahaan telah mengantongi AMDAL dan seluruh perizinan, klaim tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum.

KLH Segel Empat Perusahaan

KLH sebelumnya menyatakan telah menyegel empat perusahaan, yakni PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Perkebunan Nusantara III, dan satu perusahaan lainnya. Aktivitas keempatnya dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir yang menyebabkan hampir 1.000 korban jiwa di Sumatera.

“Negara Jangan Berhenti di Cabut Izin”

Keputusan pencabutan izin 28 perusahaan diumumkan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (20/1/2026), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.

Namun, langkah tersebut dinilai belum menjawab tuntutan keadilan. Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Bangun Siregar, SH, menegaskan penanganan kasus Batang Toru tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

“Kalau hanya dicabut izinnya, itu belum menjawab rasa keadilan masyarakat. Banjir bandang ini menelan korban jiwa dan menghancurkan ruang hidup warga. Harus ada tersangka, harus ada pertanggungjawaban pidana,” tegas Bangun, Rabu (21/1/2026).

Ia menilai PT Agincourt Resources dan PTPN III Batang Toru tidak bisa dilepaskan dari sorotan, mengingat dugaan pembukaan lahan dan pengelolaan kawasan yang memperparah kerusakan DAS Batang Toru.

“IUP Agincourt sudah dicabut, tapi itu baru langkah administratif. Kalau ada unsur pidana lingkungan, proses hukum harus jalan. Jangan ada kesan perusahaan besar kebal hukum,” ujarnya.

Terkait PTPN III, Bangun menegaskan AMDAL bukan tameng hukum.

“Kalau di lapangan terbukti ada pembabatan hutan dan pelanggaran tata kelola lingkungan, sanksi pidana dan perdata tetap harus diterapkan. Ini BUMN, seharusnya memberi contoh, bukan justru abai,” katanya.

Ia juga mendesak Satgas PKH dan Kejaksaan Agung untuk transparan dan berani mengumumkan hasil pendalaman pidana.

“Publik menunggu keberanian negara. Jangan sampai tragedi sebesar Batang Toru berakhir tanpa satu pun pihak dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Diketahui, 22 perusahaan kehutanan dan 6 perusahaan non-kehutanan dicabut izinnya, dengan total luas lahan mencapai 1.010.592 hektare. Di Sumatera Utara, sejumlah nama besar seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Agincourt Resources, dan PTPN III tercantum dalam daftar tersebut. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama