Kornas Kamak: “Kapan Alexander Sinulingga Ditetapkan sebagai Tersangka?”

Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga


MEDAN – Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kornas Kamak) melontarkan pertanyaan keras kepada aparat penegak hukum terkait lambannya penanganan dugaan korupsi proyek Rusunawa Sicanang yang menyeret nama Alexander Sinulingga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Pertanyaan itu disampaikan Kornas Kamak menyusul informasi pemanggilan dan pendalaman perkara oleh Kejaksaan Negeri Belawan, namun hingga kini belum ada kejelasan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami bertanya secara terbuka dan sah sebagai kontrol publik: kapan Alexander Sinulingga ditetapkan sebagai tersangka? Jika alat bukti sudah cukup dan pemanggilan sudah dilakukan, tidak ada alasan hukum untuk terus menggantung perkara ini,” tegas Kornas Kamak Azmi Hadly dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Menurut Kamak, lambannya penetapan status hukum justru menimbulkan spekulasi negatif dan kecurigaan publik terhadap komitmen penegakan hukum, terlebih yang bersangkutan saat ini menduduki jabatan strategis sebagai Kadis Pendidikan Sumut.

“Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas. Jabatan tidak boleh menjadi tameng kebal hukum. Jika tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka. Jika cukup, segera naikkan statusnya,” lanjutnya.

Kamak juga menilai, posisi Alexander Sinulingga di sektor pendidikan semakin memperbesar urgensi transparansi. Dunia pendidikan, kata mereka, menuntut keteladanan moral yang tinggi, bukan pejabat yang terus dibayangi persoalan hukum masa lalu.

“Bagaimana mungkin pendidikan karakter dibicarakan, jika pemimpinnya saja masih diselimuti tanda tanya hukum?” ujar Kornas Kamak.

Selain itu, Kamak menegaskan akan menggelar aksi lanjutan dan membawa persoalan ini ke Kejati Sumut hingga Kejaksaan Agung apabila Kejari Belawan dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Alexander Sinulingga maupun pihak Kejari Belawan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan Kornas Kamak tersebut. Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan.red


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama