Disdik Sumut “Alergi” Wartawan: Benteng Perlindungan atau Upaya Menutupi Borok Lama?

 


MEDAN – Sikap Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara yang dinilai membatasi bahkan diduga menghalangi aktivitas peliputan wartawan memantik kecaman luas. Tindakan tersebut tidak lagi dipandang sebagai sekadar prosedur internal, melainkan sinyal kemunduran serius bagi demokrasi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

1. Ancaman Pelanggaran Konstitusional dan UU Pers

Pembatasan terhadap kerja jurnalistik secara terang-terangan bertabrakan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) secara tegas menyebutkan, setiap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Jika benar ada penghalangan terhadap wartawan, maka itu bukan lagi soal etika birokrasi, tapi sudah masuk wilayah pidana. Negara tidak boleh kalah oleh pejabat,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Medan.

2. Rekam Jejak Kadisdik Sumut Jadi Sorotan

Sikap tertutup Disdik Sumut kian memicu tanda tanya publik ketika dikaitkan dengan latar belakang Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan.

Perpindahan dari sektor teknis konstruksi ke jabatan strategis pendidikan dinilai tidak lazim dan memunculkan kritik soal profesionalisme dan kompetensi, terlebih dunia pendidikan menuntut integritas moral yang tinggi, bukan sekadar kemampuan administratif.

Sejumlah kalangan menilai penunjukan tersebut lebih bernuansa politis ketimbang berbasis rekam jejak kependidikan.

3. Bayang-Bayang Kasus Rusunawa Sicanang

Isu yang paling sensitif adalah keterkaitan nama Alexander Sinulingga dengan dugaan penyimpangan proyek Rusunawa Sicanang saat masih menjabat di Dinas Perkim. Informasi mengenai pemanggilan oleh Kejari Belawan dalam perkara tersebut terus menjadi “bayang-bayang” yang belum sepenuhnya terjawab di ruang publik.

Kondisi ini membuat sikap “alergi” terhadap wartawan di Disdik Sumut dinilai bukan kebetulan, melainkan langkah defensif untuk menghindari konfirmasi dan pendalaman isu lama yang kembali mencuat.

“Jika memang tidak ada masalah, mengapa harus takut pada wartawan? Keterbukaan justru menjadi cara paling elegan untuk membersihkan nama,” kata seorang aktivis antikorupsi Sumut.

4. Pendidikan dan Krisis Keteladanan

Publik menilai ironi besar ketika institusi pendidikan—yang seharusnya menjadi benteng nilai, moral, dan transparansi—justru dipimpin dalam suasana tertutup dan penuh kecurigaan. Dunia pendidikan tidak hanya mengurus kurikulum, tetapi juga memberi teladan etika kepada generasi muda.

Pertanyaan Publik yang Tak Bisa Dihindari

Dengan rekam jejak jabatan sebelumnya, isu Rusunawa yang belum tuntas secara terbuka, serta sikap tertutup terhadap pers, pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal krusial:

Sejauh mana penegak hukum akan menuntaskan dugaan kasus Rusunawa Sicanang, dan kapan status hukum pihak-pihak yang pernah dipanggil—termasuk Alexander Sinulingga—menjadi terang dan jelas di hadapan publik?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Disdik Sumut maupun Kejari Belawan terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. Transparansi kini menjadi ujian, bukan hanya bagi aparat hukum, tetapi juga bagi integritas kepemimpinan pendidikan di Sumatera Utara.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama