Masjid Wakaf Al Ikhlas Medan Estate Diduga Dirusak dan Dijarah, Aparat Dipertanyakan



DELI SERDANG – Suasana mencekam menyelimuti Masjid Wakaf Al Ikhlas di kawasan Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah orang tak dikenal yang diduga suruhan pihak tertentu disebut melakukan perusakan sekaligus pencurian kanopi masjid, memicu kemarahan dan keprihatinan umat Islam, Kamis (15/01/2026).

Peristiwa ini dinilai sebagai tindakan yang melukai rasa keadilan dan mencederai kesucian rumah ibadah, terlebih masjid tersebut disebut-sebut hendak digusur oleh pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

Padahal, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 54 Tahun 2014, ditegaskan bahwa tanah yang di atasnya telah berdiri masjid secara syar’i adalah wakaf, dan tidak dapat dialihfungsikan. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang melindungi aset wakaf dari penguasaan dan pengrusakan oleh pihak mana pun.

Lebih jauh, Masjid Wakaf Al Ikhlas disebut telah terdaftar resmi dengan nomor sertifikat 2042618301930, yang diterbitkan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia. Dengan status tersebut, tindakan perusakan maupun pengambilan aset masjid dinilai berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Ironisnya, meski Aliansi Umat Islam telah melaporkan dugaan perusakan dan pencurian ini ke Polda Sumatera Utara, hingga kini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang tegas. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: ada apa dengan penanganan kasus ini?

Sejumlah tokoh umat menilai lambannya respons aparat dapat memicu kegaduhan sosial yang lebih luas. Mereka mendesak Kapolda Sumut dan Mabes Polri untuk segera turun tangan, mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, serta menjamin perlindungan terhadap aset wakaf dan rumah ibadah.

“Jika masjid yang sudah bersertifikat wakaf saja bisa dirusak dan dijarah tanpa tindakan hukum, lalu di mana rasa aman umat?” ujar salah satu perwakilan Aliansi Umat Islam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut. Publik kini menanti: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah?.red


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama