Medan — Dugaan praktik korupsi kembali menyeruak di sektor perbankan. Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi tindak pidana korupsi dalam penyaluran pembiayaan senilai Rp32,4 miliar di tubuh Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Laporan bernomor 572/PB/ALAMP_AKSI/LP/B/I/2026 tersebut disampaikan dan diterima PTSP Kejati Sumut pada 21 Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam tanda terima resmi. PB ALAMP AKSI menilai terdapat indikasi kuat pemufakatan jahat dan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan dalam pembiayaan kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa periode 2016–2018.
Dalam laporan itu disebutkan, skema pembiayaan yang digelontorkan BSI diduga sarat kejanggalan dan dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp17,8 miliar.
Lebih jauh, PB ALAMP AKSI mengungkap dugaan keterlibatan seorang petinggi BSI yang pada saat itu menjabat sebagai Manajer Area Medan Ahmad Yani BSM periode 2015–2018. Oknum tersebut diduga berperan dalam meloloskan pembiayaan yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, bahkan disinyalir disetujui melalui mekanisme persetujuan ilegal yang didorong kepentingan kelompok tertentu.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur dan sistematis,” tegas PB ALAMP AKSI dalam laporannya. Mereka menilai praktik tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor serta regulasi tata kelola perbankan yang sehat.
PB ALAMP AKSI mendesak Kejati Sumut untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta menelusuri aliran dana pembiayaan yang diduga bermasalah. Mereka juga menegaskan komitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika terbukti ada unsur korupsi, siapapun pelakunya harus diproses secara hukum,” tegas pernyataan penutup PB ALAMP AKSI dengan seruan, “Berjuang Bersama Rakyat.”

Posting Komentar