Rektorat USU Membisu, MAKU Soroti Dugaan “Sirkel Kejahatan Korupsi” OTT Topan Ginting



Medan — Masyarakat Anti Korupsi Universitas Sumatera Utara (MAKU) melontarkan kritik keras terhadap sikap Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) yang dinilai memilih diam di tengah menguatnya sorotan publik atas dugaan keterkaitan Rektor USU, Muryanto Amin, dalam pusaran perkara korupsi proyek jalan Sumatera Utara yang menjerat Topan Ginting melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MAKU menilai kebisuan institusi kampus justru memperlebar krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri. “Dalam iklim akademik yang menjunjung integritas dan akuntabilitas, sikap membisu ini tidak bisa dibenarkan,” tegas Ketua MAKU, Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH, dalam keterangannya, Rabu (—/—).

Sorotan tersebut menguat setelah KPK pada periode Agustus–September 2025 menyebut istilah “circle kejahatan korupsi” untuk menggambarkan relasi kedekatan antara Muryanto Amin, Topan Ginting, dan pihak-pihak lain yang tengah didalami penyidik. Menurut MAKU, KPK secara terbuka menyatakan relasi tersebut penting ditelusuri untuk memastikan apakah keterlibatan Muryanto murni profesional berbasis keahlian, atau bagian dari jejaring kepentingan yang berpotensi melanggar hukum.

Tak hanya itu, catatan KPK menunjukkan Muryanto Amin dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pemanggilan pertama pada 15 Agustus 2025 di KPPN Padangsidimpuan tidak dihadiri tanpa penjelasan ke publik. Pemanggilan ulang pada 26 Agustus 2025 juga kembali tak dipenuhi. “Dalam konteks hukum acara pidana, ketidakhadiran saksi tanpa alasan patut membuka ruang upaya paksa,” ujar Taufik.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan pemeriksaan dimaksudkan untuk mendalami peran Muryanto, termasuk kemungkinan ia dilibatkan bukan semata karena kapasitas akademik, melainkan relasi “circle” dengan Topan Ginting dan Bobby Nasution. Pernyataan itu, kata MAKU, merupakan sikap resmi lembaga penegak hukum berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

KPK bahkan telah menegaskan opsi jemput paksa sesuai Pasal 112 ayat (2) KUHAP jika saksi terus menghindari pemeriksaan tanpa alasan sah. Pada 26 September 2025, KPK kembali menyampaikan rencana pemanggilan ulang untuk menggali keterkaitan Muryanto dalam tim ahli pergeseran anggaran—isu krusial dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumut.

MAKU menyoroti fakta bahwa saksi lain—termasuk pejabat teknis Dinas PUPR Sumut dan pejabat pengadaan di Padang Lawas Utara—telah memenuhi panggilan KPK. “Hanya Muryanto Amin yang berulang kali tidak hadir. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan hukum dan equality before the law sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.

Situasi kian problematik ketika pada 25 September 2025 Muryanto Amin dinyatakan unggul dalam pemilihan rektor USU yang diwarnai dugaan pelanggaran prinsip demokrasi akademik. MAKU menyinggung adanya dugaan pemotretan kertas suara oleh salah satu pemilih, Prof. Basyuni, yang dinilai melanggar asas luber dan jurdil.

“Ini bukan semata etika personal. Ini menyangkut marwah institusi USU. Perguruan tinggi harus menjadi teladan kepatuhan hukum dan transparansi,” kata Taufik.

Dalam perkara OTT tersebut, KPK mengungkap dua klaster penerimaan suap dengan total nilai Rp231,8 miliar pada proyek jalan Sumatera Utara hasil OTT 26 Juni 2025 di Mandailing Natal. Tiga saksi telah mengembalikan Rp1,05 miliar, sementara proses hukum terhadap tersangka utama—termasuk Topan Ginting dan keluarganya—terus berjalan. Perkara ini dikualifikasikan sebagai kejahatan serius sesuai UU Tipikor.

KPK juga menyatakan tidak menutup kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, jika diperlukan. Namun hingga kini belum ada pemanggilan resmi, yang menurut MAKU memunculkan persepsi publik tentang potensi perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

Atas kondisi tersebut, Forum Penyelamat USU (FP-USU) bersama elemen masyarakat sipil mendesak KPK bertindak tegas, termasuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Muryanto Amin. “Ini bukan penghakiman, melainkan ikhtiar menjaga integritas hukum dan memastikan dunia akademik tidak menjadi tempat berlindung dari akuntabilitas pidana,” ujar MAKU.

MAKU pun menyampaikan tiga tuntutan: (1) KPK segera menjadwalkan dan melaksanakan pemanggilan ulang dengan tindakan tegas sesuai hukum; (2) Rektorat USU memberikan klarifikasi terbuka kepada publik; dan (3) Kementerian terkait memastikan tata kelola perguruan tinggi bebas dari bayang-bayang korupsi.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada ‘sirkel panas’ kekuasaan. Akademia harus berdiri di barisan terdepan menjaga integritas, bukan larut dalam pusaran skandal,” pungkas Taufik.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama