Pengadilan Eksekusi Lahan di Labura Diwarnai Tangis Histeris Anak Anak



Labuhanbatu -Lahan seluas 78.2 hektar yang dikuasai warga padang Halaban Labuhanbatu Utara- Sumatera Utara selama puluhan tahun dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat. 


Di lokasi, eksekusi lahan menggunakan alat ekskavator dikawal ratusan aparat TNI dan Polri diwarnai tangisan anak anak dan ibu rumah tangga begitu memilukan. 


Lahan yang telah lama dikuasi warga 

puluhan tahun itu di tempati dan di usahai oleh masyarakat. Kemudian digugat PT SINAR MAS AGRO Resiurces and Technology (SMART).


Penggusuran warga Padang Halaban dari lahan seluas 78.2ha menyebabkan hilangnya tempat tinggal puluhan warga tanpa diberi tempat tinggal. Teriakan dan isak tangis dan teriakan warga begitu memilukan pada saat dilakukan eksekusi.


Eksekusi di lakukan oleh pengadilan negri Rantau Prapat, berdasarkan putusan nomor 65/Pdt,6/ 2013/ PN Rap tanggal 23 mei 2014, juncto putusan pengadilan tinggi Medan nomor 317/Pdt/2014/2014/PT, Mdn tgl 24 maret 2015, juncto putusan makamah Agung Republik Indonesia nomor:3485K/Pdt/2015 tgl 29 september 2016,terhadap objek perkara berupa lahan seluas 78,2ha


Menanggapi hal itu, Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Berseru Rakyat Indonesia (DPP LSM Baris) Rizal Efendi, SH, turut angkat bicara terkait eksekusi lahan yang sudah puluhan tahun ditempati oleh masyarakat yang menyatakan diri kelompok tani padang halaban dan sekitarnya (KTPHS).


Rizal mengatakan seharusnya pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah selayaknya hadir untuk masyarakat kecil yang hidup ditanah indonesia termasuk di Padang Halaban Labuhanbatu Utara (Labura)


"Hak Guna Usaha (HGU) dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui keputusan pemberian hak. Proses penerbitannya melibatkan Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kantor Wilayah BPN, dan setelah SK terbit, HGU wajib didaftarkan di BPN untuk penerbitan sertifikat," 


Menurutnya Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang mengeluarkan HGU perusahaan perkebunan sudah selayaknya meninjau lahan perusahaan PT SINAR MAS AGRO Resiurces and Technology (SMART) dan manfaat kepada masyarakat sekitar


"Karena dasar hukum keputusan Menteri ATR/BPN didasarkan pada hasil pemeriksaan tanah oleh Panitia B yang meliputi pengecekan lapangan, tapal batas, dan berkas," ungkapnya


Menurutnya pendaftaran HGU terlaksana setelah SK Menteri terbit dan pemohon wajib mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk menerbitkan sertifikat HGU "Dan itupu  tanah negara atau HGU diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara," tambahnya


Selain itu negara harus jadir untuk masyarakat baik itu kelompok maupun perseorangan, karena didasari pasal 33 Ayat 3 UUD 1945: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".


" Yang memiliki makna, negara bertindak sebagai pengelola sumber daya alam untuk menjamin keadilan sosial dan kemakmuran rakyat, bukan sebagai pemilik mutlak, mencakup seluruh potensi yang bernilai ekonomis, sehingga dapat dipergunakan untuk rakyat Indonesia, bukan hanya pengusaha," ungkapnya lagi 


Eksekusi lahan wilayah Padang Halaban  yang dilaksanakan, Rabu (29/01/2026), berdasarkan putusan perkara perdata antara penggugat/pemohon eksekusi PT SINAR MAS AGRO Resiurces and Technology (SMART), dengan pihak tergugat/termohon eksekusi kelompok tani padang halaban dan sekitarnya (KTPHS) dengan luas lahan 78.2ha. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama