![]() |
Medan — Universitas Sumatera Utara (USU) yang seharusnya berdiri sebagai mercusuar integritas dan moral publik justru tersandera oleh dugaan korupsi di “rumah sendiri”. Laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kebun sawit milik USU di Mandailing Natal hingga kini tak kunjung menunjukkan kemajuan, memunculkan tanda tanya besar atas keseriusan penegakan hukum di Sumatera Utara.
Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) menegaskan bahwa laporan tersebut bukan isu liar tanpa dasar. Melalui surat resmi bernomor 025/FP-USU/XI/2025 tertanggal 10 November 2025, yang merupakan lanjutan dari surat 03/FP-USU/IX/2025 tertanggal 4 September 2025, FP-USU telah menyampaikan laporan lengkap berikut dokumen kunci kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Bukti penerimaan oleh PTSP Kejati Sumut bahkan tercatat secara administratif.
Namun, lebih dari dua bulan berlalu, respons aparat penegak hukum nyaris nihil. Keheningan ini dinilai publik sebagai sinyal buruk, terlebih laporan tersebut bersandar pada dokumen internal resmi USU, yakni Laporan Hasil Rapat Koordinasi Tim Pendampingan Kejaksaan Penyelesaian Lahan Madina USU tertanggal 11 April 2025, yang ditandatangani pejabat struktural universitas dan ditembuskan kepada Majelis Wali Amanat (MWA).
Artinya, Kejaksaan sejatinya sudah berada di dalam proses sejak awal.
Fakta hukum semakin menguat ketika jalur perdata telah ditempuh selama lebih dari dua tahun, termasuk enam bulan pendampingan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun). Upaya damai gagal total. Bahkan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut secara internal menyatakan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, dengan rekomendasi tegas agar perkara dialihkan dari perdata ke pidana.
Rekomendasi tersebut mencakup penyelidikan proses kredit Bank BNI, aliran dana pinjaman, hingga dugaan penyalahgunaan kredit oleh PT Usaha Sawit Unggul. Namun, sejak rekomendasi itu muncul, penanganan perkara justru terkesan berhenti di tempat.
“Dalam hukum administrasi dan pidana, diamnya aparat bukan sikap netral. Silence is a form of decision. Diam berkepanjangan adalah kegagalan akuntabilitas,” tegas Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, SH, Praktisi Hukum dan Ketua Masyarakat Anti Korupsi USU (MAKU).
Ia menegaskan, sikap bungkam aparat bertentangan dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, UU Kejaksaan No. 11 Tahun 2021, serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak publik atas informasi. “Masyarakat pelapor berhak tahu, perkara ini ada di tahap apa dan ditangani siapa,” ujarnya.
Kasus ini juga menyentuh dimensi kerugian negara yang serius. Kebun sawit USU berasal dari program land grant university seluas sekitar 10.000 hektare, pemberian pemerintah pada masa Presiden B.J. Habibie melalui Menteri Kehutanan Muslimin Nasution. Pengelolaannya melibatkan kredit bank BUMN sebesar Rp228 miliar, menjadikannya wilayah rawan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
“Setiap rupiah yang diselewengkan bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap fungsi sosial pendidikan,” kata Taufik.
MAKU menilai stagnasi ini menciptakan preseden berbahaya. Jika dugaan korupsi di universitas negeri besar bisa mandek tanpa kejelasan, maka pesan yang sampai ke publik adalah hukum tumpul ke atas dan institusi akademik kebal sentuhan pidana.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi ini berpotensi melahirkan legal cynicism—ketidakpercayaan kolektif masyarakat terhadap hukum sebagai alat keadilan. Hukum tampak hadir secara prosedural, namun absen secara substantif.
“Kejaksaan punya semua modal untuk bertindak: rekomendasi internal, bukti awal, dan laporan masyarakat yang lengkap. Yang kurang hanya keberanian untuk mengeksekusi,” tegasnya.
Transparansi, menurut MAKU, tidak berarti membuka seluruh berkas penyidikan, melainkan memberikan kepastian proses. Tanpa itu, publik wajar menduga adanya konflik kepentingan atau resistensi kekuasaan.
“Universitas, Kejaksaan, dan BUMN perbankan adalah simpul negara. Jika satu bermasalah dan yang lain diam, yang runtuh bukan hanya moral institusi, tetapi legitimasi negara hukum,” pungkas Taufik.
Kasus kebun sawit USU seharusnya menjadi cermin, bukan misteri. Cermin bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi, dan cermin bagi dunia akademik bahwa otonomi tidak identik dengan impunitas.
Jika laporan ini terus dibiarkan menggantung, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara, melainkan wibawa hukum dan moral publik. Publik kini menunggu: apakah hukum akan bergerak, atau kembali berhenti di tempat.
(Redaksi)

Posting Komentar