MEDAN – Menindaklanjuti mencuatnya kabar mengenai dugaan setoran uang "arisan" yang melibatkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara, mata publik kini tertuju pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa aliran dana tersebut diduga diserahkan melalui ajudan Sekretaris Daerah (Sekda), yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi atau pungutan sistematis di lingkup birokrasi tersebut.
Fokus pada Bukti Dokumen
Inti dari desakan ini merujuk pada dokumen krusial yang sebelumnya telah diserahkan oleh sosok Ka OPD Kab Batu Bara saat itu kepada pihak penegak hukum. Dokumen tersebut diyakini menjadi "kotak pandora" yang berisi catatan, rincian, atau bukti permulaan mengenai bagaimana uang arisan tersebut dikumpulkan dan didistribusikan.
Hingga saat ini, sikap Kejati Sumut terkait tindak lanjut dokumen tersebut masih dinantikan. Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik menuntut agar Korps Adhyaksa tidak mendiamkan bukti yang sudah ada di meja penyidik.
Poin Utama Tuntutan Sikap Kejati Sumut:
1. Transparansi Verifikasi: Kejati Sumut diminta segera memberikan pernyataan resmi mengenai status dokumen yang diserahkan Ka OPD tersebut -Apakah sudah masuk tahap telaah atau penyelidikan lebih lanjut.
2. Pemeriksaan Saksi Terkait: Mendesak jaksa penyidik untuk segera memanggil ajudan Sekda dan para Kepala OPD yang namanya tercantum dalam skema "arisan" tersebut guna klarifikasi.
E. Kepastian Hukum: Memastikan bahwa kasus ini tidak menguap di tengah jalan, mengingat dugaan keterlibatan pejabat tinggi di Pemkab Batubara dapat mencederai integritas tata kelola pemerintahan daerah.
"Data sudah diserahkan, saksi kunci sudah bicara. Kini bola panas ada di tangan Kejati Sumut. Kita tidak ingin penegakan hukum di Sumatera Utara dianggap tebang pilih, tutur pejabat yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi via telephone selulernya.
Latar Belakang Singkat
Sebelumnya, pemberitaan mencuat mengenai adanya dugaan pengumpulan uang dari para Kepala OPD di Batubara yang dikemas dalam bentuk arisan. Namun, banyak pihak mencurigai ini hanyalah modus untuk mengumpulkan dana taktis yang dikoordinir melalui orang dekat pejabat teras di Pemkab Batubara. Penyerahan dokumen oleh Ka OPD diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik ini secara hukum.red

Posting Komentar