Jakarta — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Terpidana bernama Muraker Kristian Lumban Gaol ditangkap pada Rabu, 21 Januari 2026, di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Muraker Kristian Lumban Gaol merupakan buronan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan diamankan dalam kondisi kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Adapun identitas terpidana yang diamankan yakni:
Nama: Muraker Kristian Lumban Gaol
Tempat/Tanggal Lahir: Banjarmasin, 5 Desember 1994
Usia: 31 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Kristen
Alamat: Jl. Ruhui Rahayu No. 358, Perum GPA RT 24, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan
Muraker Kristian Lumban Gaol dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 14 Desember 2023.
Mahkamah Agung menyatakan Muraker Kristian Lumban Gaol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah”, serta menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menetapkan barang bukti berupa senjata api jenis pistol Glock 19 beserta amunisi dan selongsong untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mencabut Buku PAS dan Kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api milik terpidana.
Usai penangkapan, Muraker Kristian Lumban Gaol sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses tindak lanjut eksekusi putusan.
Jaksa Agung RI, lanjut Anang, telah menginstruksikan seluruh jajarannya agar terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, pasti akan tertangkap,” tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., melalui nomor 0813 4766 0115..rel

Posting Komentar