BERINGIN – Aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Serdang, tepatnya di Dusun X, Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kian tak terkendali. Praktik yang diduga ilegal itu berlangsung nyaris tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan serius: apakah ada pembiaran atau bahkan perlindungan?
Pantauan di lapangan, sejumlah alat manual terlihat beroperasi di bantaran sungai. Truk-truk pengangkut pasir keluar-masuk lokasi sejak pagi hingga menjelang sore. Material diduga dipasok ke berbagai proyek konstruksi di sekitar wilayah Beringin dan sekitarnya.
Sejumlah warga menyebut aktivitas ini bukan hal baru. Namun dalam beberapa bulan terakhir, intensitasnya meningkat drastis. “Dulu masih sembunyi-sembunyi, sekarang siang bolong pun jalan terus,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Tanpa Izin
Penelusuran awal menunjukkan belum adanya papan informasi izin usaha pertambangan (IUP) di sekitar lokasi. Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin resmi serta memenuhi aspek lingkungan hidup.
Tidak adanya transparansi perizinan memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut ilegal. Jika benar tanpa izin, para pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Kerusakan Lingkungan Mengancam
Dampak yang ditimbulkan mulai dirasakan warga. Bantaran sungai mengalami pengikisan, debit air berubah, dan akses jalan desa rusak akibat lalu lalang truk bertonase berat. Warga khawatir jika dibiarkan, kerusakan akan semakin parah dan berpotensi menyebabkan longsor saat musim hujan.
“Kalau sungai makin dalam dan tebingnya runtuh, rumah kami bisa terancam,” kata warga lainnya.
APH Tutup Mata?
Yang menjadi sorotan tajam adalah minimnya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Aktivitas berlangsung terbuka dan nyaris setiap hari, namun belum terlihat adanya penindakan tegas.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya oknum yang bermain di balik layar. Praktik tambang pasir ilegal umumnya melibatkan jaringan terorganisir—mulai dari operator lapangan hingga pihak yang diduga menjadi ‘backing’.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kecamatan maupun instansi teknis di Kabupaten Deli Serdang belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi kepada aparat setempat juga masih menunggu jawaban.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terbuka, memeriksa legalitas tambang, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sungai Serdang bukan sekadar sumber material ekonomi, tetapi juga penopang kehidupan warga sekitar. Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak—kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pun ikut tergerus.red

Posting Komentar