Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Pompa dan Besi, Kerugian Korban Capai Rp20 Juta

 


Deli Serdang – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian mesin pompa air, kabel, serta sejumlah material besi dan plat besi dari sebuah gudang milik warga.

Pelaku diketahui berinisial JRP alias Sardi (36), warga Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, di Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru.

Kronologi Pencurian

Kasus ini bermula pada Sabtu (19/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban Edy Boy mendatangi gudang miliknya. Namun setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.

Barang-barang yang raib antara lain:

Mesin pompa air

Dua rol kabel NYM ukuran 2,5 mm sepanjang 100 meter

Tiga batang besi UJUM 120

Sepuluh batang besi UMP 40 panjang 6 meter

Enam lembar plat besi ukuran 6 mm (2,4 m x 1,2 m)

Satu lembar plat besi ukuran 8 mm (2,4 m x 1,2 m)

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp20.000.000.

Penyelidikan hingga Penangkapan

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Morawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif.

Hingga pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku tengah berada di area tanah garapan eks PTPN II, tepatnya di Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru.

Berdasarkan informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Hotman Barus, bersama anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Sesampainya di tempat, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek: Pelaku Diproses Hukum

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku pencurian barang milik saudara Edy Boy sudah diamankan dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik,” ujarnya.

Kapolsek menegaskan, pelaku kini menjalani proses hukum atas perbuatannya.

“Pelaku kita proses atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476,” tutupnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama