Tanah Ulayat Angkola Bukan Tanah Negara, Praktisi Hukum Tegaskan Hak Asal-Usul Masyarakat Adat



Medan — Tanah ulayat masyarakat adat Angkola di wilayah Tapanuli bagian Selatan ditegaskan bukanlah tanah negara dan tidak pernah menjadi tanah yang dikuasai negara. Tanah tersebut merupakan hak asal-usul masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH, yang menilai bahwa klaim sepihak negara atas tanah ulayat Angkola merupakan bentuk pengingkaran sejarah, hukum adat, sekaligus konstitusi.

“Tanah ulayat Angkola bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang melekat pada identitas, martabat, dan keberlanjutan masyarakat adat,” tegasnya.

Eksistensi Lebih dari Seribu Tahun

Sejarah Angkola mencatat eksistensi masyarakat adat telah berlangsung lebih dari seribu tahun, lengkap dengan sistem sosial, hukum adat, dan penguasaan wilayah yang mapan sebelum konsep negara modern dikenal di Nusantara.

Dalam hukum adat Angkola, tanah tidak dipandang sebagai milik individual, melainkan dikuasai secara kolektif oleh kesatuan masyarakat adat.

“Tanah ulayat dimiliki oleh komunitas adat, bukan perorangan, apalagi negara,” jelas Taufik.

Surat Tumbaga Holing Jadi Bukti Historis

Kepemilikan kolektif tersebut diperkuat dengan keberadaan Surat Tumbaga Holing, dokumen adat yang menjadi legitimasi penguasaan wilayah oleh masyarakat Angkola secara turun-temurun.

Surat itu disebut bukan sekadar arsip budaya, melainkan instrumen hukum adat yang mengatur relasi manusia, tanah, dan alam.

“Keberadaannya menegaskan bahwa tanah Angkola tidak pernah dilepaskan atau diserahkan kepada kolonial maupun negara pascakemerdekaan,” ungkapnya.

Batas Wilayah Ditentukan Alam dan Kesepakatan Adat

Batas tanah ulayat Angkola ditetapkan secara jelas berdasarkan tanda-tanda alam seperti sungai, gunung, hutan, dan lembah yang disepakati serta dijaga melalui kerapatan adat bersama koum sisolkot.

Menurutnya, sistem tersebut bukan tradisi primitif, melainkan tata kelola wilayah yang rasional, berkelanjutan, dan menjaga keseimbangan ekologis.

“Jika negara mengklaim tanah Angkola tanpa persetujuan adat, itu sama saja mengingkari sistem hukum yang hidup dan sah,” katanya.

Tanah Ulayat Pernah Jadi Medan Juang Kemerdekaan

Taufik juga mengingatkan bahwa masyarakat Angkola memiliki kontribusi besar dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Saat Soekarno dan Hatta ditangkap Belanda, wilayah Angkola dan Tapanuli Selatan menjadi salah satu basis gerilya yang menopang perlawanan terhadap agresi militer Belanda dan NICA.

“Tanah ulayat Angkola bukan hanya ruang hidup, tetapi juga medan juang Republik di masa kritis,” ujarnya.

Pasca Merdeka Justru Diabaikan

Ironisnya, setelah kemerdekaan diraih, tanah yang dahulu dipertahankan dengan darah dan nyawa justru kerap diperlakukan sebagai tanah negara.

Berbagai kebijakan pertanahan yang bersifat sentralistik seperti penunjukan kawasan hutan, konsesi perkebunan, hingga proyek strategis nasional sering kali mengabaikan hak ulayat masyarakat Angkola.

“Negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai pengambil alih,” kritiknya.

Dijamin Konstitusi dan UUPA

Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.

Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 juga mengakui hak ulayat sebagai hak yang bersumber dari hukum adat.

“Hak menguasai negara bukan hak milik, apalagi hak untuk meniadakan hak asal-usul masyarakat adat,” tegas Taufik.

Kriminalisasi Masyarakat Adat Jadi Paradoks

Persoalan muncul ketika negara menafsirkan secara berlebihan bahwa tanah yang tidak bersertifikat otomatis menjadi tanah negara. Tafsir ini dinilai berbahaya dan keliru.

Dalam konteks Angkola, ketiadaan sertifikat bukan berarti ketiadaan hak.

“Kriminalisasi masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayatnya menunjukkan kegagalan negara memahami pluralisme hukum,” ujarnya.

Pengakuan Ulayat Bukan Ancaman Negara

Taufik menegaskan, pengakuan penuh terhadap tanah ulayat Angkola bukan ancaman bagi negara, melainkan penguatan terhadap keadilan agraria dan demokrasi konstitusional.

“Negara yang besar adalah negara yang berani mengakui bahwa tidak semua tanah adalah miliknya, dan tidak semua hukum bersumber dari negara,” pungkasnya.

Penulis: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH

(Praktisi Hukum)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama