Dugaan Korupsi Profile Desa,Edison: Hinca Panjaitan, Banyak Kasus Hukum Sosial Lebih Penting untuk Dibela



Medan- Kehadiran Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, pada  persidangan kasus dugaan korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026) menuai kecaman aktivis anti korupsi Jaringan  Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH). 


"Bapak DPR RI banyak kasus hukum masyarakat miskin yang perlu dan sangat membutuhkan bantuan. Kenapa terkesan kasus korupsi yang menjadi sorottan? Jangan kehadiran anda terkesan intervensi terhadap proses hukum yang sudah berlangsung di pengadilan" Ujar Ketua Umum JAGA MARWAH Edison Tamba. 



Dipaparkan Edison Tamba, publik mengetahui, dugaa  korupsi profile desa ini sudah ada yang di vonis dan berkuatan hukum tetap dair pengadilan.


Kalau tadinya proses hukum belum masuk ranah pengadilan, tidak menjadi persoalan Hinca Panjaitan memanggul atau menggelar RDP di Komisi III. 


"Kejaksaan Kebanggaan Rakyat saat ini dalam memberantas korupsi. Hinca Panjaitan sah-sah saja kalau mau memberikan dukungan,tapi jangan terkesan membangun pernyataan  di sejumlah media bahwa proses di pengadilan terkesan  bisa d intervensi.Jangan gunakan  jabatan yang terkesan  beraroma kolusi dan nepotisme  " Jelas Edison. 


Untuk itu,Lanjut Edison menguatkan dan mengingatkan, agar Penangadilan Negeri dan Kejaksaan Karo jangan gentar memberantas korupsi. 


Usut tuntas dan laksanakan penegak hukum meski adanya upaya intervensi oknum mana pun, aktivis dan rakyat saat ini sudah muak denga  perilaku korupsi. 


"Hinca Panjaitan harus ingat, amarah rakyat Agustus 2025 sebagian besar dipicu atas perilaku korup pejabat di senayan. Jangan terkesan salah gunakan jabatan memberikan  pembelaan dengan dasar hubungan kedekatan " Pungkas Edison Tamba. 


Informasi sebelumnya diketahui  kasus korupsi profile desa  pada sidang Amsal ,sudah dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona.


Perbuatan Amsal dinilai memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana dakwaan subsider.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama