Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Jalan Sakti Lubis, Medan, Senin (2/3).
Dalam aksi tersebut, massa KAMAK membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan PUPR Sumut yang mencuat dalam persidangan kasus yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dan sejumlah pihak lainnya.
Koordinator Lapangan KAMAK, Muhammad Rafli Utomo, dalam orasinya menegaskan bahwa fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan mengindikasikan adanya praktik penyuapan dan gratifikasi dalam sejumlah proyek PUPR Sumut.
“Kami menduga praktik ini tidak berdiri sendiri. Harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pejabat yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek,” tegasnya.
KAMAK juga menyoroti dugaan penyimpangan anggaran hingga Rp250 miliar pada sejumlah proyek tahun anggaran 2024–2025 yang bersumber dari APBD Sumut. Mereka menilai, dugaan korupsi tersebut berdampak pada kualitas pekerjaan di lapangan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, KPK, dan Polda Sumut memanggil dan memeriksa Plt Kadis PUPR Sumut, Sekretaris Dinas, para kepala bidang, kepala UPT, PPK dan PPTK yang berkaitan dengan proyek-proyek bermasalah.
Selain itu, KAMAK juga mendesak DPRD Sumut merekomendasikan kepada Gubernur Sumut untuk mengevaluasi dan mengganti pejabat PUPR yang dinilai tidak kompeten dan diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
Aksi berlangsung dalam pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR Sumut terkait tuntutan massa aksi.

Posting Komentar