KAMAK Demo Balai Jalan Nasional Sumut, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Ratusan Miliar

 


Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan korupsi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Senin (2/3).

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas fakta persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Jalan Nasional Sumut pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025.

Dalam pernyataan sikapnya, Kordinator Aksi KAMAK Aziz Sibarani  menilai dugaan praktik korupsi di lingkungan BBPJN Sumut telah berlangsung lama dan tidak hanya melibatkan satu pihak. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa seluruh oknum penyelenggara negara dan rekanan yang diduga terlibat.

Soroti Sejumlah Proyek Preservasi Jalan

KAMAK mengungkapkan sejumlah proyek preservasi jalan nasional yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara. Di antaranya:

Proyek Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.

Proyek yang sama Tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.

Rehabilitasi dan penanganan longsor Tahun 2025 senilai Rp7,3 miliar.

Preservasi Tahun 2025 lainnya senilai Rp5,1 miliar.

Proyek Preservasi Jalan Nasional Batas Kota Rantau Prapat – Batas Provinsi Riau (No. Kontrak HK 0201/Bb2-Wil1.S1.2/02/2025) senilai Rp41,7 miliar yang disebut diduga mengalami kerusakan meski baru hitungan bulan selesai dikerjakan.

Menurut KAMAK, dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan cepat rusak.

Empat Tuntutan

Dalam aksi tersebut, KAMAK menyampaikan empat tuntutan utama:

Mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi pejabat BBPJN Sumut, termasuk proyek tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025 yang belum tersentuh hukum.

Meminta KPK, Kejaksaan dan Polda Sumut memanggil serta memeriksa Kepala Balai PJN, para Kasatker dan PPK yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah yang bersumber dari APBN.

Mendesak Menteri PUPR mencopot pejabat yang dinilai bermasalah dan tidak kompeten dalam pelaksanaan pekerjaan.

Meminta penyidik menetapkan mantan Kepala BBPJN Sumut berinisial STC dan sejumlah satker yang diduga kuat terlibat sebagai tersangka, jika terbukti cukup bukti.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BBPJN Sumut terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.

KAMAK menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh dugaan korupsi di sektor pembangunan jalan nasional di Sumatera Utara diusut secara transparan dan tuntas.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama