Mediasi Berbuah Manis, Perkara Wanprestasi di PN Pekanbaru Berakhir Damai

 


Pekanbaru – Upaya mediasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru membuahkan hasil positif. Seorang mediator hakim bersertifikat, Asraruddin Anwar, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perdata nomor 417/Pdt.G/2025 pada Senin (2/3/2026).

Proses mediasi yang digelar di ruang mediasi pengadilan tersebut berakhir dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh kedua belah pihak. Kesepakatan itu menggunakan model kesepakatan perdamaian seluruhnya sebagaimana diatur dalam Lampiran 1-09 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tertanggal 17 Juni 2016.

Perkara yang dimediasi diketahui merupakan gugatan wanprestasi. Namun, melalui pendekatan persuasif dan dialog terbuka yang difasilitasi mediator, kedua pihak sepakat mengakhiri sengketa secara damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan.

Saat dikonfirmasi media, Asraruddin Anwar mengaku terharu dan bersyukur atas tercapainya perdamaian tersebut.

“Ini perkara wanprestasi. Alhamdulillah di bulan Ramadhan ini para pihak mau berdamai. Semoga ini bisa menjadi jariyah bagi saya,” ujarnya.

Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh efektifnya mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi di lingkungan peradilan. Selain menghemat waktu dan biaya, mediasi juga dinilai mampu menjaga hubungan baik antar para pihak yang sebelumnya bersengketa.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama