KAMAK Soroti Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, Desak Sekwan Diperiksa

 


Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara kembali mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Sumatera Utara.

Dalam pernyataan tertulisnya, KAMAK menilai di tengah upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan efisiensi anggaran, masih ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2024/2025.

Koordinator Aksi KAMAK, Aziz Sibarani, menyatakan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut beserta pihak-pihak terkait yang diduga terlibat.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Sekwan DPRD Sumut serta mengusut seluruh dugaan penyimpangan anggaran yang telah kami sampaikan,” tegas Aziz.

Sejumlah Anggaran Disorot

KAMAK memaparkan sejumlah kegiatan di Sekretariat DPRD Sumut yang diduga bermasalah, di antaranya:

Dugaan korupsi renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sumut sebesar Rp1.239.100.000.

Dugaan korupsi pengadaan 110 unit laptop senilai Rp2.033.850.000.

Dugaan korupsi belanja modal mebel Rp1.919.970.000.

Dugaan korupsi pengadaan meja rapat lipat 200 unit Rp1.400.000.000.

Dugaan korupsi belanja Apple iPad dan laptop untuk kebutuhan perencanaan dan penganggaran 7 unit Rp194.522.900.

Dugaan korupsi rehabilitasi kamar mandi Gedung Paripurna Rp137.770.000.

Dugaan korupsi pemeliharaan AC Rp702.000.000.

Dugaan korupsi sewa billboard 20 titik Rp700.000.000.

Dugaan korupsi pemeliharaan lift, elevator dan excavator dengan nilai ratusan juta rupiah.

Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas.

Menurut KAMAK, dari hasil penelusuran dan pengumpulan data, terdapat indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Tiga Tuntutan

Dalam pernyataan sikap tersebut, KAMAK menyampaikan tiga tuntutan utama:

Membongkar dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Sumut yang diduga melibatkan Sekwan terkait penyalahgunaan APBD 2024/2025.

Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Sekwan atas dugaan berbagai penyimpangan anggaran.

Meminta Gubernur Sumut segera mencopot Sekretaris DPRD Sumut apabila terbukti terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

KAMAK menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong transparansi penggunaan anggaran publik di lingkungan Sekretariat DPRD Sumut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Sumut terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan KAMAK.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama