JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3) malam setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia ditahan untuk masa 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Pantauan di lokasi, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Yaqut menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut kepada wartawan.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia datang mengenakan jaket krem dan peci hitam. Kepada wartawan, ia menyatakan siap memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diselidiki.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Meski telah berstatus tersangka, keduanya sebelumnya belum ditahan.
KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Selama proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga sejumlah properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Sementara itu, di halaman Gedung KPK, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) turut mengawal proses pemeriksaan Yaqut. Mereka menyuarakan dukungan kepada mantan Menteri Agama tersebut dan menilai proses hukum yang berjalan merupakan bentuk kriminalisasi atas kebijakan yang pernah diambilnya.
Para anggota Banser sempat meneriakkan yel-yel “KPK zalim” secara berulang-ulang sebelum akhirnya situasi kembali kondusif.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan haji yang diberikan kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Posting Komentar