NEGARA JANGAN SETENGAH HATI MERAWAT DAN MENJAGA PERDAMAIAN ACEH

 


Oleh: H. Sjahrir Nasution

Perdamaian di Aceh bukanlah sesuatu yang lahir secara tiba-tiba, melainkan hasil dari proses panjang penuh pengorbanan, dialog, dan komitmen bersama. Oleh karena itu, negara tidak boleh setengah hati dalam merawat dan menjaga perdamaian yang telah disepakati tersebut.

Dalam kearifan lokal Melayu, terdapat peribahasa yang relevan dengan kondisi ini: “jangan dilepas ekornya tapi ditahan kepalanya.” Makna dari ungkapan ini menggambarkan sikap yang tidak konsisten—di satu sisi seolah memberi kebebasan, namun di sisi lain tetap melakukan pembatasan yang kontradiktif. Jika pendekatan seperti ini terus terjadi, maka akan muncul kesan seolah-olah tidak ada ketulusan dalam merawat hasil perjanjian damai yang telah dibangun.

Yang dimaksud dengan “negara” dalam konteks ini adalah Jakarta sebagai representasi Pemerintah Pusat. Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa perdamaian di Aceh tidak hanya menjadi simbol politik, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk kesejahteraan nyata bagi rakyat.

Makna perdamaian sejati tidak berhenti pada absennya konflik bersenjata, melainkan harus diterjemahkan dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Aceh masih menghadapi ketertinggalan dalam berbagai aspek, baik dari sisi pembangunan infrastruktur maupun dari sudut pandang ekonomi makro. Padahal, daerah ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah.

Ironisnya, jika pengelolaan sumber daya tersebut tidak berpihak pada rakyat lokal, maka yang terjadi adalah eksploitasi tanpa keadilan. Kekayaan alam Aceh berpotensi “diboyong keluar” dan dinikmati oleh pihak asing maupun kelompok tertentu, sementara masyarakat setempat hanya menjadi penonton, bahkan sekadar pekerja dengan upah rendah—layaknya “kuli kontrak” di masa penjajahan.

Situasi ini tentu bertentangan dengan semangat perdamaian itu sendiri. Rakyat Aceh tidak boleh hanya menerima “serpihan-serpihan” dari hasil kekayaan tanahnya. Mereka harus menjadi subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek yang dieksploitasi.

Oleh karena itu, negara harus hadir secara utuh—bukan setengah hati. Perdamaian harus dijaga dengan konsistensi kebijakan, keadilan distribusi ekonomi, serta keberpihakan nyata kepada masyarakat lokal. Hanya dengan cara itulah, perdamaian di Aceh akan benar-benar kokoh, berkelanjutan, dan bermartabat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama