ASAHAN- Kepolisian Resor (Polres) Asahan menyampaikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar luas di masyarakat tentang dugaan pelepasan secara sepihak terhadap seorang yang diduga sebagai gembong narkoba setelah ditangkap.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan seluruh tahapan penanganan kasus telah dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Pulau Raja pada hari Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, sebanyak enam orang pria berhasil diamankan. Mereka diidentifikasi dengan inisial J.R.T.S (alias R), H.P, S.S, A.F, R.S.P, dan M.A.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu plastik klip berisi zat narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram dan berat kotor 0,14 gram, satu wadah kaca pirex yang masih terdapat sisa lekatan sabu dengan berat kotor 1,53 gram, serta satu dompet berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan bahwa barang bukti narkotika berada di bawah penguasaan J.R.T.S alias R, yang diduga digunakan untuk keperluan konsumsi pribadi. Lima orang lainnya yang diamankan tidak menunjukkan adanya keterkaitan langsung baik dengan kepemilikan maupun aktivitas peredaran zat tersebut.
Setelah penangkapan, seluruh pihak yang diamankan bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam. Tahap pemeriksaan ini mencakup tes urine menggunakan alat bantu tes kit guna mengkonfirmasi apakah mereka pernah menggunakan narkotika.
Hasil dari tes urine menunjukkan bahwa keenam orang tersebut memiliki kadar Methamphetamine dalam tubuhnya. Setelah melalui proses gelar perkara yang sesuai, pihak berwenang menyimpulkan bahwa mereka termasuk dalam kategori penyalahguna narkotika. Oleh karena itu, diputuskan agar mereka menjalani program rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur penanganan bagi pengguna narkotika.
Saat ini, para penyalahguna telah memasuki tahap rehabilitasi di salah satu fasilitas khusus yang berada di wilayah Kabupaten Asahan. Program yang diberikan bertujuan untuk membantu mereka pulih dari ketergantungan dan dapat kembali berintegrasi dengan baik ke dalam masyarakat.
Polres Asahan kembali menegaskan bahwa tidak ada praktik yang tidak pantas seperti "tangkap lepas" yang disebutkan dalam pemberitaan yang tidak benar. Penanganan kasus ini dijalankan dengan penuh profesionalisme melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan, dengan fokus pada pendekatan rehabilitatif untuk memberikan kesempatan perbaikan bagi para penyalahguna.

Posting Komentar