ASAHAN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Rabu (4/3/2026). Seorang pria berinisial S (46) menjadi tersangka yang diamankan petugas setelah ditemukan menyembunyikan barang haram di dalam dinding kayu kamar rumahnya.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang masuk sekitar pukul 05.00 WIB mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim operasional segera melakukan penyelidikan dan pemantauan, hingga akhirnya menemukan dan mengamankan tersangka dengan didampingi Kepala Dusun setempat sebagai saksi proses penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 11 plastik klip berisi sabu yang disembunyikan secara cermat di dinding kayu. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan memperolehnya dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama panggilan 'Black', namun tidak mengetahui alamat tempat tinggalnya," ujar Kasi Humas AKP Herli D Damanik
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 plastik klip sedang dengan berat brutto 1,94 gram, 5 plastik klip kecil dengan berat brutto 0,72 gram, satu unit handphone, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Asahan juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Posting Komentar