Babel - Pasangan suami (DA) istri (AA) berinisial DA dan AA di kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel) di tetapkan sbg tersangka dugaan kasus Pr0stitus! 0nline. Aktifitas mereka dilakukan dalam rumah di Kec.Pemali dimana AA menawarkan jasanya dg persetujuan suaminya.
Kasus ini di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspandi. Mereka menjajakan jasanya melalui aplikasi M!ch4t, kemudian melanjutkan ke WA dg tarif bervariasi 200 ribu - 400 ribu per kali mainnya.
Menurut kedua tersangka mereka nekat melakukan hal itu karena himpitan Ekonomi - Suami AA sdg tidak bekerja. Namun uang yg di peroleh malah digunakan DA utk bermain JudOL.
DA dijerat dg pa5al 296 Kuhp dg ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Sedangkan AA di jerat pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI no 12 tahun 2022 atau 296 Kuhp dg ancaman 12 tahun penj4ra.

Posting Komentar