ALARM KERAS UNTUK PEMERINTAH DAERAH: SAATNYA PERDA MASYARAKAT ADAT BUKAN SEKADAR WACANA

 


Oleh: H. Syahrir Nasution, S.E., M.M

Ketua PECI – Indonesia (Political & Economic Consulting Institute)

Mandailing Natal — Seruan agar masyarakat adat bangkit dan bergerak bukan sekadar retorika. Ini adalah peringatan keras, bahkan ultimatum moral, bagi pemerintah daerah yang hingga kini dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menghadirkan perlindungan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) bagi masyarakat adat.

Realitas di lapangan berbicara tegas. Di berbagai wilayah, khususnya Pantai Barat Mandailing Natal, masyarakat adat masih terjebak dalam lingkaran persoalan klasik yang tak kunjung terselesaikan. Konflik lahan terus berulang, aktivitas ilegal seperti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian merajalela, sementara pengakuan terhadap wilayah adat masih lemah dan cenderung diabaikan.

Ironisnya, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat adat itu sendiri—pemilik sah secara historis, kultural, dan turun-temurun atas tanah dan sumber daya alam. Namun dalam praktik pembangunan, mereka justru kerap tersingkir, kehilangan ruang hidup, bahkan diposisikan sebagai pihak yang tidak memiliki legitimasi.

Fenomena ini bukan isapan jempol. Ia nyata terjadi di sejumlah kecamatan di Mandailing Natal—wilayah dengan kekayaan sumber daya alam tinggi, tetapi miskin regulasi berbasis kearifan lokal. Ketika eksploitasi berjalan tanpa kendali, kerusakan lingkungan pun tak terelakkan. Sungai tercemar, hutan terdegradasi, dan konflik horizontal mulai bermunculan. Lebih parah lagi, ketidakpastian hukum terus dibiarkan menggantung tanpa solusi konkret.

Perda Masyarakat Adat: Kebutuhan Mendesak, Bukan Pilihan

Tanpa payung hukum yang jelas, masyarakat adat hanya akan menjadi penonton di tanah leluhur mereka sendiri. Oleh karena itu, Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak yang tidak bisa lagi ditunda.

Perda tersebut menjadi instrumen strategis untuk menegaskan hak ulayat, mencegah konflik agraria, mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak—baik masyarakat, pemerintah, maupun investor.

Pemerintah Jangan Lagi Bersembunyi di Balik Alasan

Sudah saatnya pemerintah daerah berhenti bersikap pasif dan defensif. Tidak ada lagi ruang untuk alasan klasik seperti kajian yang belum selesai atau tarik-ulur kepentingan politik. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik dan komitmen nyata.

Langkah konkret yang harus segera dilakukan antara lain menyusun dan mengesahkan Perda Masyarakat Adat secara partisipatif, melibatkan tokoh adat, akademisi, dan masyarakat sipil. Selain itu, penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang merusak wilayah adat harus menjadi prioritas, disertai integrasi perlindungan masyarakat adat dalam rencana pembangunan daerah.

Catatan Kritis: Pembiaran Adalah Pelanggaran

Keterlambatan dalam menghadirkan regulasi bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini telah bertransformasi menjadi bentuk pembiaran yang berpotensi merusak tatanan sosial dan lingkungan secara sistematis. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan runtuh—dan itu adalah harga yang jauh lebih mahal daripada sekadar kegagalan kebijakan.

Penutup: Saatnya Bergerak, Bukan Menunggu

Masyarakat adat sudah bersuara. Mereka tidak lagi bisa menunggu janji yang terus diulang tanpa realisasi. Jika Perda belum juga dibuat, maka sudah sepatutnya masyarakat adat diberi ruang dan waktu sesegera mungkin untuk mendorong pembahasannya—bahkan mendesaknya secara terbuka dan terorganisir.

Ini adalah momentum. Masyarakat adat harus bangkit dan bergerak. Namun perjuangan ini tidak boleh berjalan sendiri. Pemerintah daerah wajib hadir—bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pelindung, pengayom, dan penjamin keadilan.rel

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama