Kamak Apresiasi Mutasi Kajati Sumut, Kejagung Tunjuk Muhibuddin sebagai Pengganti Harli Siregar



JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan rotasi jabatan di lingkungan kejaksaan kembali menuai apresiasi. Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) dinilai sebagai upaya penyegaran sekaligus peningkatan kinerja institusi.

Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, Harli Siregar resmi dimutasi dan dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung.

Sebagai penggantinya, Kejaksaan Agung menunjuk Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, untuk memimpin Kejati Sumatera Utara.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut. Menurutnya, langkah Jaksa Agung merupakan bentuk respons terhadap berbagai dinamika dan persoalan hukum yang menjadi sorotan publik di Sumatera Utara.

“Ini langkah tepat dari Kejaksaan Agung dalam melakukan evaluasi dan penyegaran di tubuh kejaksaan, khususnya di Sumatera Utara,” ujar Azmi.

Ia berharap, dengan kepemimpinan yang baru, penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan berintegritas, serta mampu menjawab kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama