KAMAK Desak Evaluasi Kajati Sumut, Soroti Kinerja Penanganan Kasus Korupsi



Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Desakan evaluasi bahkan diarahkan langsung kepada pimpinan Kejatisu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas menurunnya kepercayaan publik.
Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadli, menyatakan bahwa kegaduhan di ruang publik tidak bisa dilepaskan dari kinerja sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di bawah naungan Kejatisu yang dinilai menuai banyak sorotan.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegaduhan yang terjadi di publik, kami mendesak agar Kajati Sumut segera dievaluasi. Bila perlu, mengundurkan diri sebagai konsekuensi atas kinerja yang dinilai buruk,” tegas Azmi, Sabtu (4/4).
KAMAK juga meminta Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Harli Siregar beserta jajaran di bawahnya.
Menurut Azmi, penanganan perkara korupsi di Sumatera Utara belakangan ini terus menjadi perhatian publik. Sejumlah kasus dinilai tidak ditangani secara tuntas dan transparan, bahkan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sorotan juga datang dari Komisi III DPR RI yang disebut telah turun langsung meninjau penanganan salah satu perkara di daerah, termasuk kasus yang ditangani Kejari Karo.
“Setiap penetapan tersangka seringkali justru menimbulkan tanda tanya baru di publik. Ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, KAMAK menilai lemahnya pengawasan internal turut memperburuk citra institusi kejaksaan. Dugaan adanya oknum jaksa yang tidak profesional dalam menangani perkara korupsi di tingkat daerah dinilai belum ditindak tegas oleh pimpinan.
Atas kondisi tersebut, KAMAK mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di lingkungan Kejatisu. Mereka menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan komitmen terhadap asas keadilan dalam setiap penanganan perkara.
“Penegakan hukum harus bersih dan berintegritas. Jika tidak, kepercayaan publik akan terus merosot,” pungkas Azmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait desakan tersebut.red


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama