![]() |
| Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadli |
Medan — Nada keras dilontarkan Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadli. Ia secara terbuka mendesak ST Burhanuddin untuk tidak sekadar mengevaluasi, tetapi juga mencopot jajaran pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo jika dinilai gagal menunjukkan kinerja dalam penanganan kasus korupsi.
Desakan itu bukan tanpa alasan. KAMAK menilai, dalam beberapa waktu terakhir, penanganan perkara di Sumatera Utara justru memunculkan lebih banyak pertanyaan dibanding jawaban.
“Kalau tidak mampu menuntaskan kasus-kasus besar, lebih baik dievaluasi total. Bahkan dicopot. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas,” tegas Azmi.
Sorotan tajam mengarah pada sejumlah perkara yang dinilai janggal. Salah satunya adalah kasus yang berujung vonis bebas terhadap Amsal Sitepu, yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Bagi KAMAK, hal ini mencerminkan lemahnya pengawalan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Tak berhenti di situ, KAMAK juga menyinggung sejumlah kasus lain yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Mulai dari perkara di sektor perkebunan negara PTPN 1 dan PT Citraland, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek strategis yang dinilai belum tersentuh proses hukum.
Nama-nama dan kasus besar disebut beredar luas di tengah masyarakat, namun penanganannya dinilai berjalan di tempat.
Yang tak kalah disorot adalah dugaan persoalan dalam pembangunan gedung di lingkungan Kejati Sumut dengan nilai ratusan miliar rupiah. Isu ini telah lama menjadi perbincangan, tetapi belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum.
“Publik tidak butuh alasan. Publik butuh tindakan. Ketika banyak kasus besar tidak bergerak, wajar jika muncul kecurigaan,” kata Azmi.
KAMAK bahkan menilai, situasi ini telah memicu kegaduhan yang meluas hingga ke tingkat nasional dan menyeret perhatian Komisi III DPR RI.
Menurut mereka, kegaduhan tersebut bukan sekadar dinamika biasa, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola penegakan hukum di daerah.
“Ini sudah jadi konsumsi publik nasional. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Jaksa Agung harus turun tangan langsung,” ujarnya lagi.
Meski menyampaikan kritik keras, KAMAK menegaskan bahwa dorongan ini merupakan bentuk kontrol sosial agar institusi penegak hukum tetap berada di jalur profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut.
Di tengah derasnya kritik, satu pesan yang menguat: kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak dibangun dari janji, tetapi dari keberanian menuntaskan perkara—tanpa pandang bulu.red

Posting Komentar