Medan — Dugaan praktik mark-up kembali mencuat dalam pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek pengadaan lampu LED 45 watt di Dinas Perhubungan Kota Medan dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 miliar lebih.
Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Azmi Hadly, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pembengkakan harga dalam proyek tersebut. Ia juga mendesak agar Pelaksana Tugas Kepala Dishub Medan diperiksa guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dishub Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.208.400.000 untuk pengadaan 2.280 unit lampu LED 45 watt. Jika dihitung, harga satuan dalam anggaran tersebut mencapai sekitar Rp530 ribu per unit.
“Jika dihitung, harga satuan dalam anggaran mencapai sekitar Rp530 ribu per unit,” ujar Azmi.
Lebih lanjut, proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Surya Sejahtera Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp1.205.926.200, atau sekitar Rp528.915 per unit untuk lampu merek PowerLed.
Menurut KAMAK, angka tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan harga pasar lampu LED 45 watt yang beredar secara umum. Selisih harga yang dinilai signifikan membuka indikasi adanya potensi mark-up dalam proses pengadaan.
“Kami menduga kuat ada ketidakwajaran dalam penentuan harga. Ini harus ditelusuri, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga proses penunjukan rekanan,” tegas Azmi.
KAMAK juga menyoroti transparansi dalam proses pengadaan, termasuk spesifikasi teknis barang, pembanding harga (HPS), serta mekanisme tender atau penunjukan langsung yang digunakan dalam proyek tersebut.
Dalam konteks investigasi, sejumlah pihak menilai penting dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga berwenang guna memastikan apakah harga tersebut sudah sesuai dengan standar e-katalog atau justru terjadi penggelembungan anggaran.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan, hingga Plt Kadishub Medan dinilai krusial untuk mengungkap potensi pelanggaran.
“Ini bukan sekadar soal harga, tapi menyangkut integritas penggunaan uang rakyat. Jika terbukti ada mark-up, maka harus ada konsekuensi hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Medan maupun CV Surya Sejahtera Perkasa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
KAMAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan terbuka kepada publik.

Posting Komentar