KORUPSI SEBAGAI KERUSAKAN MORAL

 


Jakarta - Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga cermin kerusakan moral negara-bangsa.


Terbitnya buku Korupsi sebagai Kerusakan Moral: Melawan Tindak Pidana Korupsi dengan Teologi Publik Anti Korupsi Berdasarkan Falsafah Habonaron Do Bona dan Teori Malu Spiritual, mengajak institusi penegak hukum, aktivis anti korupsi dan masyarakat pembaca untuk melihat korupsi dari perspektif teologi, moral, dan kearifan lokal.


Dalam perspektif lebih luas, melalui pendekatan Habonaron Do Bona (kebenaran sebagai dasar hidup) dan teori Malu Spiritual, buku ini menegaskan pentingnya membangun integritas, rasa malu moral, dan tanggung jawab di hadapan Tuhan serta masyarakat. 


Buku ini mengkaji persoalan konflik nilai antara falsafah Habonaron do Bona dan nilai Hatunggungon (kehormatan) berbasis Hinadongan (kekayaan), yang mendorong terjadinya praktik korupsi.


Dalam konteks ini, nilai-nilai Habonaron do Bona yang mengajarkan hidup berlandaskan kebenaran mengalami degradasi, karena masyarakat Simalungun cenderung lebih menghidupi nilai hatunggungon berbasis hinadongan.


Situasi ini menyebabkan seseorang terdorong untuk memperoleh kekayaan, betapapun caranya, termasuk melalui tindakan yang mengangkangi kebenaran (habonaron), yaitu korupsi. Dengan demikian, nilai hatunggungon berbasis hinadongan melegitimasi terjadinya praktik korupsi, dan membuat pelaku korupsi tidak merasa malu sama sekali di hadapan masyarakat, karena pelakunya tetap dihormati. 


Buku ini menganalisis Competing Value antara falsafah Habonaron do Bona dan nilai Hatunggungon berbasis Hinadongan, serta menggali peran teori Malu Spiritual Binsar Jonathan Pakpahan sebagai solusi untuk mengatasi korupsi.


Buku ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan wawancara. Studi pustaka digunakan untuk menelusuri literatur terkait falsafah Habonaron do Bona, nilai Hatunggungon berbasis Hinadongan, dan teori Malu Spiritual.


Wawancara digunakan untuk memahami pandangan masyarakat Simalungun (beragama Kristen) di kabupaten Simalungun terhadap isu yang diteliti.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori Malu Spiritual Pakpahan menawarkan pendekatan teologis yang relevan untuk memperkuat kembali nilai-nilai falsafah Habonaron do Bona dan mengatasi Competing Value yang menyebabkan terjadinya korupsi.


Kolaborasi kedua pendekatan ini mendorong masyarakat Simalungun (beragama Kristen) untuk merefleksikan kehidupan di hadapan Allah, sehingga senantiasa melakukan tindakan yang berlandaskan kepada kebenaran, termasuk dengan menjauhkan diri dari korupsi yang merupakan kekejian.


Bahkan jika masyarakat masih menghormati pelaku korupsi, kesadaran akan pentingnya hidup benar di hadapan Allah tetap mencegah mereka untuk melakukannya.


Kiranya kehadiran buku ini memberikan sumbangsih dalam mengatasi persoalan akut negara-bangsa, Korupsi.


_Fredi Ardo Purba, Calon Pendeta Gereja Methodist Indonesia._

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama