DELI SERDANG – Dugaan hilangnya barang bukti dalam penanganan kasus pencurian besi plang jalan di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, memantik sorotan serius. Lebih dari satu tahun sejak perkara itu ditangani, barang bukti utama berupa satu unit mobil pick up dan potongan besi plang jalan disebut-sebut tidak lagi berada dalam penguasaan aparat kepolisian.
Jika benar, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
Kasus ini bermula pada Februari 2026, ketika warga di kawasan Simpang Tong Inn memergoki aksi pencurian material besi plang jalan. Pelaku yang kepergok melarikan diri, meninggalkan barang bukti berupa potongan besi serta satu unit mobil pick up Zebra berwarna hitam tanpa pelat nomor.
Barang bukti tersebut sempat diamankan dan menjadi bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Laporan resmi warga juga telah diterima pihak kepolisian.
Namun, perkembangan terbaru justru menimbulkan tanda tanya besar. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa barang bukti tersebut diduga telah hilang dari tempat penyimpanan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang menjawab keberadaan barang bukti tersebut.
Tim Media Siber telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kapolsek Beringin. Pertanyaan mendasar pun diajukan: apakah benar barang bukti tersebut hilang, dan bagaimana perkembangan penanganan perkara yang sudah berjalan lebih dari satu tahun?
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak kepolisian.
Ketiadaan penjelasan justru memperkuat spekulasi di tengah publik. Sejumlah warga menilai, jika barang bukti benar-benar hilang, maka hal itu mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Barang bukti itu inti dari pembuktian. Kalau sampai hilang, ini bukan lagi soal teknis, tapi soal tanggung jawab,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan pun menguat agar Polda Sumatera Utara segera turun tangan melalui mekanisme pengawasan internal. Pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dinilai penting untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran prosedur, kelalaian, atau bahkan dugaan penyimpangan.
Secara hukum, hilangnya barang bukti dapat berdampak fatal terhadap kelanjutan perkara. Tanpa barang bukti utama, proses pembuktian di pengadilan berpotensi melemah, bahkan bisa menggugurkan konstruksi perkara jika tidak didukung alat bukti lain yang kuat.
Kasus ini kini menjadi ujian transparansi bagi aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Publik menunggu jawaban: ke mana barang bukti itu, dan siapa yang bertanggung jawab?.red

Posting Komentar