DPP HMTI Resmi Berikan Mandat Pembentukan DPC Padang Lawas Utara, Perkuat Silaturahmi Masyarakat Tabagsel



MEDAN– Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Masyarakat Tabagsel Indonesia (DPP HMTI) secara resmi menerbitkan Surat Mandat Nomor 001/DPP.HMTI/II/2026, yang menunjuk tiga tokoh terpilih untuk mengemban tugas strategis membentuk kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Kabupaten Padang Lawas Utara.

 

Surat mandat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP HMTI, H. Sobirin Harahap, SE, ini menyerahkan tanggung jawab besar kepada Edysan Hasibuan (Ketua DPC HMTI Paluta), Haris Harahap (Sekretaris DPC HMTI Paluta), dan Daut Hasibuan (Bendahara DPC HMTI Paluta). Ketiga nama ini diberi wewenang penuh untuk menyusun struktur organisasi, menyusun program kerja, dan merampungkan pembentukan kepengurusan DPC HMTI Kabupaten Padang Lawas Utara.

 

Dalam isi suratnya, H. Sobirin Harahap menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat jaringan organisasi hingga ke tingkat daerah, sekaligus menjadikan HMTI sebagai wadah utama persatuan dan silaturahmi masyarakat asal Tanah Batak Angkola-Mandailing (Tabagsel) di mana pun berada. "Mandat ini kami berikan agar saudara-saudara dapat bergerak cepat, berkoordinasi, dan mengembangkan wadah ini demi kebersamaan dan kemajuan kita semua," tulis H. Sobirin dalam surat tersebut.

 

Mandat ini berlaku selama satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang kembali jika masih diperlukan penyelesaian tahapan pembentukan organisasi. Langkah ini disambut antusias oleh masyarakat setempat, yang berharap kehadiran kepengurusan resmi DPC HMTI Padang Lawas Utara dapat semakin mempererat persaudaraan, serta mendorong berbagai kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

 

Dengan diterbitkannya mandat ini, DPP HMTI menegaskan komitmennya untuk terus memperluas sayap organisasi, memastikan setiap daerah memiliki wadah yang kuat, terstruktur, dan mampu membawa aspirasi masyarakat Tabagsel ke tingkat yang lebih tinggi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama