Kamak Bongkar Dugaan Monopoli Proyek di Perkimcitaru Medan, Azmi Hadly: Jangan Jadikan APBD Bancakan Timses

 


Medan — Dugaan praktik monopoli dan pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam dari Koordinator Nasional (Kornas) Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kamak) Kanak Azmi Hadly.

Kamak menilai, proyek-proyek pemerintah di lingkungan dinas tersebut, baik penunjukan langsung (PL) maupun paket pengadaan lainnya, diduga kuat telah dikuasai kelompok tertentu yang disebut-sebut berasal dari lingkaran tim sukses (timses).

Azmi Hadly menyebut dugaan praktik tersebut sebagai bentuk “perampokan sistematis” terhadap hak kontraktor yang seharusnya mendapat kesempatan secara adil dalam proses pengadaan pemerintah.

“APBD jangan dijadikan bancakan kelompok tertentu. Kalau proyek hanya berputar di orang-orang yang dekat kekuasaan dan timses, ini sudah sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Dugaan itu mencuat setelah sejumlah paket proyek di Dinas Perkimcitaru Medan disebut hanya mengalir kepada pihak tertentu. Bahkan, kepala dinasnya diduga ikut terlibat dalam pengkondisian pemenang proyek.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sejumlah oknum yang diduga berasal dari kelompok timses disebut leluasa keluar masuk kantor dinas dan intens berkomunikasi dengan kepala dinas untuk menentukan rekanan pelaksana proyek.

“Mereka diduga datang mengatur proyek, menentukan siapa yang dapat pekerjaan. Seolah-olah dinas itu sudah dikuasai kelompok tertentu,” ungkap sumber tersebut.

Kamak pun mengingatkan Wali Kota Medan Rico Waas agar tidak menutup mata terhadap dugaan praktik kotor yang terjadi di jajaran organisasinya.

“Jangan pura-pura tidak tahu. Walikota harus bertanggung jawab. Kalau dibiarkan, publik akan menilai ada pembiaran bahkan dugaan keterlibatan kekuasaan dalam permainan proyek ini,” kata Azmi.

Menurutnya, dugaan monopoli proyek tersebut bertentangan langsung dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan prinsip pengadaan harus berjalan secara terbuka, kompetitif, transparan, adil, dan akuntabel.

Selain itu, dugaan pengkondisian pemenang proyek juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kalau benar ada intervensi untuk memenangkan kelompok tertentu, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dan abuse of power,” ujar Azmi Hadly.

Kamak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas pengadaan barang dan jasa segera turun melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh paket proyek di Dinas Perkimcitaru Medan Tahun Anggaran 2026.

“Jangan tunggu sampai ada OTT baru bergerak. Periksa seluruh proses pengadaan, panggil pihak-pihak yang diduga bermain. Bongkar jika memang ada mafia proyek di Pemko Medan,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama