KAMAK Soroti Dugaan Pungutan Dana Jamnas XII 2026, Sebut Berpotensi Jadi “Pungli yang Dilegalkan”

 


Medan — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menyoroti dugaan pengutipan dana terhadap peserta Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, mempertanyakan dasar pengutipan biaya kepada peserta, mengingat kegiatan Gerakan Pramuka di Kota Medan disebut telah mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan.

Menurut Azmi, anggaran pembinaan dan operasional Gerakan Pramuka dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora Kota Medan dalam pos Belanja Daerah yang bersumber dari APBD Kota Medan.

“Gerakan Pramuka di Kota Medan secara administratif dibina melalui Dispora. Anggaran itu digunakan untuk pembinaan karakter pemuda, operasional kwartir, hingga mendukung kegiatan perkemahan nasional maupun internasional,” ujar Azmi, Selasa (20/5).

Karena itu, ia menilai dugaan iuran yang dibebankan kepada peserta Jamnas XII 2026 perlu dipertanyakan transparansi dan urgensinya. Apalagi, berdasarkan informasi yang beredar, peserta disebut diminta menyetor dana hingga jutaan rupiah secara bertahap.

“Artinya, jika memang anggaran kegiatan sudah ditampung dalam APBD atau sumber resmi organisasi, maka iuran yang dibebankan kepada generasi muda patut diduga sebagai pungli yang dilegalkan,” tegasnya.

KAMAK mendesak pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Medan segera membuka secara transparan rincian pembiayaan kegiatan Jamnas XII 2026, termasuk sumber anggaran dan dasar penarikan dana kepada peserta.

Selain itu, Azmi juga meminta aparat penegak hukum serta Inspektorat melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran maupun praktik pungutan liar dalam kegiatan kepemudaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Medan terkait dugaan pungutan dana tersebut.ref

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama