Medan — Sejumlah mahasiswa Program Profesi Dokter Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut telah diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/808/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Mei 2026.
Pelapor dalam perkara itu diketahui bernama Mikawirdani, warga Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dalam laporan polisi disebutkan, para mahasiswa mengaku mengalami kerugian setelah tidak memperoleh sertifikat profesi dokter, gelar dokter, hingga sumpah profesi meski disebut telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik di Fakultas Kedokteran UISU.
Dalam dokumen laporan, terlapor disebut atas nama Dr. dr. Mayangsari Ayu, MARS, MH.KES, Sp.KKLP yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran UISU.
Perkara tersebut bermula dari surat pemberitahuan berakhirnya masa studi mahasiswa profesi dokter tertanggal 26 Februari 2026. Dalam surat itu, mahasiswa diminta mengajukan pengunduran diri atau pindah program studi hingga 27 Februari 2026. Jika tidak dilakukan, status akademik mahasiswa disebut akan dinyatakan putus studi atau drop out.
Padahal, para mahasiswa mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan akademik untuk memperoleh sertifikat profesi dokter, gelar dokter, dan mengikuti sumpah profesi dokter. Namun hingga kini hak-hak tersebut disebut belum diberikan oleh pihak kampus.
Atas kejadian itu, para korban mengaku mengalami kerugian material maupun immaterial yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar.
Laporan tersebut kini sedang dalam proses penanganan Polda Sumatera Utara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Fakultas Kedokteran UISU maupun pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Posting Komentar