Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kemerdekaan

 


Oleh: H Syahrir Nasution

Indonesia telah merdeka lebih dari tujuh puluh tahun. Bendera merah putih berkibar di seluruh penjuru negeri, lagu kebangsaan dikumandangkan setiap hari, dan konstitusi menjamin bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun pertanyaan penting yang patut direnungkan bersama adalah: apakah rakyat benar-benar masih berdaulat atas negara ini?

Pertanyaan itu muncul ketika rakyat menyaksikan berbagai kebijakan, pertunjukan kekuasaan, dan gaya hidup elite yang semakin jauh dari penderitaan masyarakat kecil. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, harga kebutuhan pokok naik, lapangan pekerjaan terbatas, dan ketimpangan sosial makin terasa, sebagian penguasa justru tampil mempertontonkan kemewahan dan pesta-pesta yang melukai rasa keadilan publik. Fenomena inilah yang oleh sebagian masyarakat disebut sebagai “pesta babi”, sebuah simbol kerakusan kekuasaan yang menikmati hasil negeri di tengah penderitaan rakyatnya sendiri.

Secara ilmiah, kondisi seperti ini dapat disebut sebagai gejala neo-kolonialisme atau kolonialisme gaya baru. Jika dahulu penjajahan dilakukan oleh bangsa asing melalui kekuatan militer, maka hari ini penjajahan dapat hadir melalui penguasaan ekonomi, politik, dan sumber daya oleh kelompok elite tertentu yang bekerja atas nama kekuasaan. Rakyat memang tidak lagi dijajah secara fisik, tetapi dapat mengalami keterasingan dari hak-haknya sendiri di negeri yang telah merdeka.

Dalam teori politik modern, kedaulatan rakyat berarti bahwa negara dibentuk untuk melayani kepentingan masyarakat, bukan melayani kepentingan segelintir elite. Negara harus memastikan distribusi keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan berjalan merata. Ketika kebijakan negara justru lebih berpihak kepada pemodal besar dibanding rakyat kecil, maka muncul pertanyaan serius: apakah semangat Pancasila masih benar-benar hidup dalam praktik bernegara?

Sila keempat Pancasila berbunyi: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Makna sila ini bukan sekadar adanya pemilu lima tahunan, tetapi bagaimana suara rakyat benar-benar menjadi dasar pengambilan kebijakan. Demokrasi tidak cukup hanya prosedural, melainkan juga harus menghadirkan keberpihakan terhadap rakyat banyak.

Begitu pula sila kelima: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kalimat ini memiliki makna yang sangat mendalam. Keadilan sosial bukan hanya soal bantuan sesaat atau program populis, melainkan terciptanya sistem yang membuat rakyat memiliki kesempatan hidup yang layak dan setara. Ketika kekayaan alam melimpah tetapi kemiskinan tetap tinggi, maka ada persoalan serius dalam tata kelola negara.

Ironisnya, di era modern ini masyarakat sering kali dibuat sibuk oleh tontonan politik, konflik pencitraan, dan kegaduhan media, sementara persoalan mendasar seperti ketimpangan ekonomi, utang negara, korupsi, kerusakan lingkungan, dan melemahnya moral birokrasi kurang mendapat perhatian serius. Dalam situasi seperti itu, rakyat dapat kehilangan daya kritis dan perlahan menerima keadaan sebagai sesuatu yang normal.

Padahal sejarah mengajarkan bahwa bangsa yang besar bukan bangsa yang kaya sumber daya semata, melainkan bangsa yang memiliki keberanian moral untuk mengoreksi kekuasaannya sendiri. Kritik terhadap pemerintah bukan berarti anti-negara. Justru kritik yang sehat merupakan bentuk cinta terhadap bangsa agar negara tidak melenceng dari cita-cita kemerdekaan.

Karena itu, pertanyaan tentang masih adakah kedaulatan rakyat dan keadilan sosial di negeri ini bukanlah pertanyaan kebencian, melainkan panggilan moral. Pertanyaan itu penting agar para pemimpin bangsa kembali mengingat bahwa kekuasaan bukan hak untuk berpesta di atas penderitaan rakyat, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan sejarah dan Tuhan.

Indonesia tidak kekurangan orang pintar, tidak kekurangan sumber daya, dan tidak kekurangan semangat perjuangan. Yang sering kurang adalah keberanian untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok dan kekuasaan.

Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajahan asing, tetapi juga bebas dari ketidakadilan, keserakahan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Jika rakyat masih merasa jauh dari kesejahteraan dan keadilan, maka tugas bangsa ini belum selesai.

Pancasila jangan hanya menjadi simbol di dinding-dinding kantor pemerintahan. Ia harus hidup dalam kebijakan, dalam keadilan hukum, dalam keberpihakan ekonomi, dan dalam moral para pemimpin negeri. Sebab tanpa itu, kemerdekaan hanya akan menjadi upacara tahunan, sementara kolonialisme terus hidup dengan wajah yang berbeda.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama