Oleh: Pengamat Sosial Politik, H Syahrir Nasution
Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto yang mengultimatum Panglima TNI dan Kapolri agar tidak ada lagi aparat yang menindas rakyat patut diapresiasi sebagai sinyal kuat arah kepemimpinan nasional ke depan. Dalam konteks sosial politik Indonesia, pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan refleksi dari keresahan publik yang selama ini masih merasakan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
Namun demikian, sebagaimana kita pahami bersama, persoalan aparat bukan hanya soal instruksi dari atas. Ini adalah masalah sistemik yang menyangkut kultur, integritas, serta mekanisme pengawasan yang selama ini belum berjalan optimal. Pernyataan Presiden harus diikuti dengan langkah konkret dan terukur agar tidak menjadi sekadar jargon politik.
Dalam pandangan saya, ada beberapa hal mendasar yang harus segera dibenahi. Pertama, reformasi internal di tubuh aparat penegak hukum harus diperkuat, tidak hanya dalam aspek disiplin, tetapi juga dalam sistem rekrutmen dan promosi yang bebas dari praktik “backing-backing” sebagaimana disinggung Presiden. Selama praktik ini masih ada, keadilan akan sulit ditegakkan secara merata.
Kedua, pengawasan eksternal harus diperkuat dengan melibatkan lembaga independen dan partisipasi publik. Rakyat harus diberi ruang untuk melaporkan penyimpangan tanpa rasa takut. Transparansi menjadi kunci utama untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ketiga, penegakan hukum harus benar-benar berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Aparat tidak boleh hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi harus berdiri sebagai pelindung rakyat, khususnya mereka yang lemah dan tidak memiliki akses kekuasaan.
Pernyataan Presiden bahwa aparat harus “mati untuk rakyat” mengandung makna pengabdian total. Namun dalam implementasinya, hal ini harus diterjemahkan dalam bentuk profesionalisme, integritas, dan keberpihakan kepada keadilan. Aparat yang baik bukan yang represif, tetapi yang mampu menjadi pengayom dan pelayan masyarakat.
Dalam konteks budaya lokal, masyarakat Mandailing mengenal istilah “buras ni si lom-lom,” yang secara makna dapat diartikan sebagai janji manis tanpa pembuktian nyata. Oleh karena itu, publik tentu berharap ultimatum ini bukan sekadar simbolik, melainkan benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata di lapangan.
Akhirnya, momentum ini harus dimanfaatkan sebagai titik balik untuk memperbaiki wajah aparat negara. Jika tidak, maka kepercayaan publik akan semakin tergerus. Presiden telah menyampaikan perintahnya dengan jelas—kini saatnya pembuktian. Rakyat tidak lagi butuh janji, tetapi keadilan yang benar-benar dirasakan.

Posting Komentar