Anggaran Air Minum Rp1,17 M di Setda Pemko Medan 2026 Jadi Sorotan, Publik Tunggu Rincian

 


‎Medan, – Alokasi anggaran belanja air minum sebesar Rp 1.179.825.000 pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik.

‎Nilai itu tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan TA 2026 yang dipublikasikan 20 Juni 2026. Besarnya angka memunculkan pertanyaan di ruang publik terkait peruntukan dan cakupan penggunaan.

‎“Perlu dijelaskan ke publik. Apakah untuk seluruh OPD, untuk setahun, untuk berapa orang, dan harga satuannya berapa,” ujar Otti Batubara Direktur Eksekutif Barapaksi (Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi) Sabtu, 20/6/2026.

‎Di era keterbukaan informasi UU No. 14/2008, masyarakat makin kritis mencermati penggunaan APBD. Pos belanja bernilai besar kerap jadi perhatian.

‎Namun, satu pos belanja di APBD tidak serta-merta hanya untuk satu kegiatan. Praktiknya, belanja air minum di Bagian Umum biasa dipakai untuk rapat, kegiatan pemerintahan, penerimaan tamu, serta kebutuhan operasional lain selama setahun.

‎Hingga berita ini ditulis 20/6/ 2026, belum ada penjelasan resmi dari Pemko Medan mengenai rincian penggunaan Rp1,17 miliar itu. Publik menunggu klarifikasi soal dasar perhitungan, volume kebutuhan, harga satuan, dan sasaran penggunaan.

‎Plt Kabag Umum Setda Pemko Medan Ridho Siregar, belum merespons konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp dan telepon belum dijawab.

‎Klarifikasi dinilai penting agar tidak timbul spekulasi. Keterbukaan anggaran bagian dari upaya bangun kepercayaan publik sesuai Pasal 3 UU 14/2008 tentang KIP.

‎Perhatian publik terhadap anggaran ini menunjukkan tingginya kepedulian pada tata kelola APBD. Harapannya, setiap alokasi dijelaskan transparan, digunakan efektif, dan beri manfaat optimal. (-)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama