Azmi Hadli: KPK Jangan Hanya Jadikan Nama Akbar Buchari Sebagai Catatan Sidang

 


Medan - Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadli, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak mengabaikan perintah majelis hakim yang meminta pendalaman dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Buchari dalam perkara korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

“Perintah hakim bukan sekadar pelengkap putusan yang kemudian disimpan di arsip. Jika majelis hakim secara tegas memerintahkan KPK untuk mengusut dugaan aliran dana Rp3,5 miliar, maka KPK wajib menunjukkan keseriusannya. Jangan sampai publik menilai ada keberanian yang berbeda ketika berhadapan dengan nama-nama besar,” tegas Azmi Hadli.

Menurutnya, selama ini masyarakat sering menyaksikan perkara korupsi berhenti pada pelaku teknis, sementara pihak-pihak yang diduga berada di lingkaran kekuasaan justru sulit disentuh proses hukum.

“Jangan hanya kontraktor, pejabat pelaksana, atau perantara yang dijadikan tersangka. Jika ada fakta persidangan yang mengarah kepada pihak lain, termasuk tokoh politik sekalipun, KPK harus berani memanggil, memeriksa, dan mengumumkan hasil pendalamannya secara terbuka,” ujarnya.

Azmi menilai kredibilitas KPK sedang diuji. Jika perintah hakim tidak ditindaklanjuti secara serius, maka akan muncul dugaan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.

“KPK harus membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh politik. Jangan sampai perintah hakim hanya menjadi formalitas, sementara dugaan aliran uang miliaran rupiah menguap tanpa kejelasan. Publik berhak mengetahui ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang menikmatinya,” katanya.

KAMAK menegaskan akan mengawal perkembangan kasus tersebut dan meminta KPK menyampaikan progres penanganannya kepada publik secara berkala.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, keberanian mengusut aktor besar jauh lebih penting daripada sekadar menambah jumlah tersangka. Jika memang ada bukti, tetapkan tersangka. Jika tidak ada bukti, sampaikan secara transparan. Yang tidak boleh adalah membiarkan fakta persidangan menggantung tanpa kepastian hukum,” tutup Azmi Hadli.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama