Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III dengan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan praktik pengondisian serta monopoli proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan.
Dalam aksi tersebut, KAMAK meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang disebut dalam laporan mereka, yakni Rico Waas, Jhon Lasse, dan Rio Adrian. Organisasi itu menilai pemeriksaan diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan yang berkembang terkait pengelolaan proyek di dinas tersebut.
Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadli, mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi dan laporan kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, proses penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
"Kami meminta Kejatisu segera mengambil langkah hukum dengan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait persoalan ini. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan membawa laporan tersebut ke KPK," ujar Azmi dalam keterangannya.
Menurut KAMAK, dugaan pengondisian dan monopoli proyek perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi tersebut menilai penggunaan anggaran pemerintah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dalam aksi itu, massa juga meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya pelanggaran apabila ditemukan bukti yang cukup. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan hingga terdapat kepastian hukum.
KAMAK menyatakan siap menyerahkan data maupun dokumen tambahan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan KAMAK maupun dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan KPK mengenai desakan tersebut.

Posting Komentar