Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III dengan membawa tuntutan baru. Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memanggil dan memeriksa komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp1,2 miliar.
Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Kejatisu, Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadli, menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi dan data yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Kami meminta Kejatisu tidak menunda-nunda proses penanganan dugaan kasus ini. Jika memang ada laporan dan temuan yang mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran, maka seluruh pihak yang terkait harus dipanggil dan dimintai keterangan," kata Azmi dalam keterangannya, Selasa (25/6).
Menurut Azmi, dana hibah Pilkada merupakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara terang kepada publik.
KAMAK menilai langkah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait merupakan bagian penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Organisasi tersebut juga meminta Kejatisu menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk dan poster berisi desakan agar proses hukum segera dilakukan. Mereka juga memberikan ultimatum kepada Kejatisu untuk segera mengambil langkah konkret dalam waktu dekat.
"Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar mendapatkan perhatian yang lebih serius," ujar Azmi.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan upaya mendorong transparansi dan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bawaslu Sumatera Utara maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait tuntutan yang disampaikan KAMAK tersebut.
KAMAK menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang mereka laporkan. Organisasi itu juga mengaku siap menyerahkan data tambahan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan.

Posting Komentar