Jakarta -Polemik mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo belum juga menemukan titik akhir. Persoalan yang sejak awal berkembang di ruang publik ini bukan lagi semata-mata perdebatan mengenai selembar dokumen akademik, melainkan telah menjelma menjadi pertarungan antara hak publik untuk mempertanyakan informasi yang menyangkut pejabat negara dengan kewenangan negara dalam menjaga ketertiban hukum. Sampai hari ini, belum terdapat hasil pemeriksaan forensik independen yang dapat di terima secara luas oleh seluruh pihak sebagai rujukan objektif. Yang tersedia baru penjelasan dan kesimpulan versi aparat penegak hukum yang masih dipersoalkan sebagian kalangan masyarakat.
Di tengah belum tuntasnya kontroversi tersebut, publik justru dikejutkan oleh penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Keduanya di kenal sebagai figur yang paling vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Penangkapan ini kemudian menggeser fokus perdebatan dari substansi perkara ijazah menjadi perdebatan mengenai prosedur penegakan hukum itu sendiri. Ketika proses hukum terhadap para pengkritik dilakukan melalui tindakan represif, perhatian publik secara alamiah akan bergeser kepada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah hukum sedang bekerja secara objektif atau justru sedang digunakan untuk mengakhiri sebuah kontroversi politik?.
Dari perspektif hukum acara pidana, penangkapan merupakan bentuk perampasan kemerdekaan seseorang yang sifatnya sangat serius dan dibatasi secara ketat oleh hukum dan undang-undang. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta harus memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas. Penangkapan bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan upaya paksa yang semestinya menjadi jalan terakhir ketika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Disinilah letak persoalan yang diperdebatkan. Tim hukum Roy Suryo dan dr Tifa menyatakan bahwa kedua klien mereka selama ini korperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan melaksanakan wajib lapor secara berkala. Jika fakta tersebut benar, maka secara yuridis muncul pertanyaan mengenai urgensi dilakukannya penangkapan. Dalam praktik hukum acara pidana modern, tindakan koersif negara harus dapat diuji berdasarkan asas necessity atau kebutuhan yang nyata. Negara memang berhak memaksa, tetapi hak tersebut dibatasi oleh prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan memperhatikan korperatifnya tersangka dalam pemeriksaan.
Lebih jauh lagi, muncul pertanyaan mengenai dasar penerapan pasal-pasal pidana yang dikenakan kepada Roy Suryo dan dr Tifa. Dalam hukum pidana modern, kritik, pendapat, dan ekspresi publik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi hanya karena dianggap menyinggung atau merugikan pihak tertentu. Negara hukum demokratis mensyaratkan adanya batas yang jelas antara perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana dengan tindakan yang masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, penerapan pasal pidana terhadap perdebatan mengenai dokumen publik harus di uji secara ketat agar tidak melahirkan kesan bahwa hukum digunakan untuk membungkam perbedaan pandangan.
Penangkapan terhadap keduanya juga menimbulkan persoalan etika penegakan hukum. Dalam negara demokrasi, hukum tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi juga harus memiliki legitimasi sosial. Ketika tindakan aparat dipandang berlebihan terhadap pihak yang selama ini kooperatif, ruang publik akan memproduksi persepsi bahwa terdapat motif lain di balik proses hukum tersebut. Persepsi inilah yang berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Lantas kecurigaan publik semakin menguat dugaan kasus ini menyangkut sosok Joko Widodo yang memiliki hubungan politik dan historis yang sangat dekat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kedekatan personal tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya intervensi kekuasaan. Namun dalam perspektif etika pemerintahan, negara hukum tidak hanya di tuntut bebas dari intervensi, melainkan juga harus bebas dari kesan adanya intervensi. Prinsip justice must not only be done, but must also be seen to be done (keadilan tidak hanya harus ditegakkan secara nyata, tetapi proses penegakannya juga harus terlihat dan dipahami oleh publik) menjadi sangat relevan dalam perkara ini.
Di sisi lain, penyelesaian kontroversi ijazah Jokowi sejatinya tidak akan pernah tuntas hanya dengan pendekatan represif. Penangkapan terhadap pihak-pihak yang mempertanyakannya justru berpotensi memperluas ruang spekulasi dan melahirkan ketidakpercayaan yang lebih besar. Dalam era keterbukaan informasi, legitimasi suatu kesimpulan tidak cukup dibangun melalui otoritas institusi semata, melainkan juga melalui proses yang transparan, dapat diuji, dan melibatkan pihak-pihak independen yang kompeten di bidangnya.
Karena itu, usulan Tim Pembela Roy Suryo dan dr Tifa agar dilakukan diseminasi hukum yang melibatkan pakar hukum pidana, ahli hukum acara pidana, ahli forensik digital, serta praktisi hukum merupakan gagasan yang layak dipertimbangkan. Forum ilmiah semacam itu dapat menjadi ruang objektif untuk menguji baik aspek keaslian dokumen maupun prosedur penegakan hukumnya. Negara hukum yang sehat tidak takut terhadap pengujian akademik dan kritik publik, sebab kebenaran hukum justru diperkuat melalui proses pengujian yang terbuka.
Pada akhirnya, perkara ini tidak lagi semata-mata menyangkut ijazah Jokowi, soal kritikan Roy Suryo, ataupun dr Tifa. Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas negara hukum Indonesia. Jika hukum dipersepsikan bergerak lebih cepat menangkap orang daripada menjawab substansi pertanyaan publik secara terbuka dan meyakinkan, maka kontroversi ini akan terus hidup di ruang sosial dan politik. Negara hukum yang demokratis tidak dibangun melalui pemaksaan kesimpulan, melainkan melalui transparansi, akuntabilitas, dan kesediaan menerima pengujian secara independen dan beradab.
Demikian.
Penulis Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH., Merupakan Praktisi Hukum Dan Wkl. Sekretasi Demisioner Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut Periode 2021-2026

Posting Komentar