Medan – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara memperluas desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara. Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan program tersebut, KAMAK juga menyoroti keberadaan puluhan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial RB.
KAMAK menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri secara mendalam proses berdirinya dan penunjukan pengelola puluhan titik SPPG tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.
"Kami meminta Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, KPK, BPK dan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh titik SPPG yang beroperasi di Sumatera Utara, termasuk sekitar 42 titik SPPG yang disebut-sebut dikelola oleh RB. Harus dibuka secara terang benderang bagaimana proses penunjukan, sumber pendanaan, hingga mekanisme pengelolaannya," tegas Kornas KAMAK, Azmi Hadly.
Menurut KAMAK, nama RB bukanlah sosok yang asing di Kota Medan. Sejumlah proyek yang pernah dikaitkan dengan pihak tersebut disebut kerap menjadi sorotan publik dan menuai berbagai persoalan. Karena itu, KAMAK menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh guna menghindari adanya konflik kepentingan maupun dugaan monopoli dalam pelaksanaan Program MBG.
KAMAK menegaskan bahwa dugaan mengenai adanya suap, korupsi, atau penyimpangan dalam pendirian dan pengelolaan 42 titik SPPG tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan transparan.
"Jangan sampai program yang diperuntukkan bagi peningkatan gizi anak-anak Indonesia justru menjadi bancakan segelintir kelompok. Jika memang seluruh prosesnya sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutupi. Namun jika ditemukan indikasi suap, gratifikasi, mark-up atau penyalahgunaan wewenang, maka aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu," ujar Azmi.
Selain itu, KAMAK juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran anggaran, proses pengadaan bahan pangan, distribusi makanan, hingga keterkaitan yayasan dan pihak ketiga yang terlibat dalam operasional SPPG di Sumatera Utara.
KAMAK menegaskan bahwa aksi yang akan digelar di Medan dan Jakarta merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat agar pelaksanaan Program MBG benar-benar berjalan sesuai tujuan dan bebas dari praktik korupsi.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan adanya keterlibatan RB atau pihak tertentu dalam tindak pidana korupsi terkait Program MBG. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan KAMAK masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.red

Posting Komentar