KAMAK Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Monopoli 42 Titik SPPG di Sumut, Soroti Bayang-Bayang Korupsi Program MBG



MEDAN — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai salah satu program strategis nasional pemerintahan Presiden RI kini mulai dibayangi berbagai sorotan. Di Sumatera Utara, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali turun ke jalan untuk kedua kalinya, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut dugaan penguasaan puluhan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh satu kelompok yang sama.

Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Kejatisu, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Selasa (23/6/2026), KAMAK menyoroti dugaan seorang pengusaha berinisial RB yang disebut-sebut mengendalikan hingga 42 titik SPPG di berbagai daerah di Sumatera Utara. Jika dugaan itu benar, menurut mereka, maka terdapat persoalan serius terkait tata kelola program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar tersebut.

Bagi KAMAK, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi pengelolaan program. Mereka menilai dugaan penguasaan puluhan titik SPPG oleh satu pihak berpotensi mengarah pada praktik monopoli, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak tujuan awal Program MBG.

Aksi tersebut berlangsung di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program MBG secara nasional. KAMAK menilai penanganan kasus yang sedang bergulir di tingkat pusat harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan praktik serupa yang terjadi di daerah.

"Kami melihat ada pola yang perlu ditelusuri secara serius. Bagaimana mungkin satu pihak diduga bisa menguasai puluhan titik SPPG sekaligus? Siapa yang memberikan akses? Siapa yang mengatur? Dan siapa yang menikmati keuntungan dari pengelolaan tersebut?" ujar salah seorang orator dalam aksi itu.

Dalam tuntutannya, KAMAK meminta Kejaksaan Agung dan Kejatisu memanggil serta memeriksa seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan Program MBG di Sumatera Utara, termasuk pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan program tersebut.

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh yayasan yang mengelola titik-titik SPPG. Audit tersebut dinilai penting untuk menelusuri aliran anggaran negara, mekanisme penunjukan pengelola, pengadaan bahan pangan, distribusi makanan, hingga kualitas layanan yang diterima para penerima manfaat.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menyebut dugaan penguasaan puluhan titik SPPG oleh satu kelompok merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.

"Program Makan Bergizi Gratis dibuat untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa, bukan menjadi ladang bisnis bagi segelintir orang. Jika benar ada pihak yang mengendalikan puluhan titik SPPG, maka aparat penegak hukum wajib mengusutnya sampai ke akar-akarnya," kata Azmi.

Menurut dia, setiap rupiah yang digunakan dalam Program MBG berasal dari uang rakyat sehingga pengelolaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar program yang dirancang untuk kepentingan anak-anak Indonesia tidak berubah menjadi ruang baru bagi praktik rente dan perburuan keuntungan kelompok tertentu.

Azmi juga melontarkan kritik terhadap pola penegakan hukum yang selama ini kerap dianggap hanya menyentuh pelaku lapis bawah.

"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada dugaan monopoli, pengondisian, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan SPPG, bongkar secara terbuka. Publik berhak mengetahui siapa yang bermain di balik program yang dibiayai oleh negara ini," ujarnya.

KAMAK menilai keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan setiap hari, tetapi juga dari integritas tata kelola anggaran dan transparansi pengelolaannya. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memperoleh keuntungan dari penguasaan titik-titik SPPG.

Di hadapan massa aksi, perwakilan Kejatisu menerima aspirasi dan dokumen yang disampaikan KAMAK. Namun bagi para demonstran, penerimaan laporan saja tidak cukup. Mereka menuntut adanya langkah konkret berupa penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan mereka.

KAMAK menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mengancam kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak melihat adanya perkembangan penanganan kasus.

"Program MBG adalah harapan jutaan anak Indonesia. Karena itu, siapa pun yang mencoba menjadikannya sebagai lahan bisnis atau bancakan anggaran harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal hukum," kata Azmi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan KAMAK terkait dugaan tersebut. Seluruh tuduhan yang disampaikan massa aksi masih berupa dugaan dan tuntutan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama