KAMAK Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemko Medan dan Program MBG



MEDAN — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (23/6/2026). Dalam aksi jilid II tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Medan serta dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara.

Puluhan peserta aksi berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan Johor. Mereka membawa berbagai tuntutan yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut agar segera melakukan langkah hukum atas sejumlah dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam pernyataannya, KAMAK meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat yang dinilai perlu memberikan klarifikasi terkait dugaan pengondisian paket proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.

Massa aksi menyoroti proyek-proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga proses pelaksanaan dan penentuan pelaksana pekerjaan.

"Kami meminta Kejati Sumut tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi proaktif menelusuri berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran publik harus diuji melalui proses hukum yang transparan dan profesional," ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Selain proyek di lingkungan Pemko Medan, KAMAK juga menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi perhatian publik setelah adanya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di tingkat pusat.

Mereka meminta Kejaksaan melakukan pendalaman terhadap tata kelola program MBG di Sumatera Utara, termasuk menelusuri dugaan monopoli pengelolaan sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan penggelembungan anggaran, hingga kualitas layanan yang disebut tidak sesuai standar yang telah ditetapkan.

Menurut KAMAK, program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar harus diawasi secara ketat agar tujuan peningkatan gizi masyarakat tidak terganggu oleh praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Massa juga memperingatkan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Kejati Sumut menerima audiensi dengan perwakilan demonstran. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Randi H. Tambunan, meminta seluruh data dan dokumen yang dimiliki KAMAK disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Menurut dia, Kejati Sumut memiliki komitmen untuk menangani setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Setelah laporan dan dokumen diterima, institusinya akan melakukan telaah awal sebelum menentukan langkah berikutnya.

Sementara itu, Rizaldi menyampaikan bahwa penanganan perkara terkait Program MBG saat ini masih berada dalam koordinasi Kejaksaan Agung. Namun demikian, apabila terdapat data tambahan dari masyarakat, Kejati Sumut siap menerima dan meneruskannya kepada pihak yang berwenang.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses pengumpulan informasi terkait dugaan penyimpangan program MBG masih terbuka dan dapat diperkuat melalui partisipasi publik.

Hingga saat ini, pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan KAMAK. Karena itu, seluruh tuduhan yang disuarakan dalam aksi tersebut masih merupakan klaim dari pihak demonstran dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Bagi KAMAK, langkah Kejati Sumut selanjutnya akan menjadi ujian atas komitmen penegakan hukum dalam mengawal penggunaan anggaran negara, baik di tingkat pemerintah daerah maupun dalam pelaksanaan program strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.ree

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama